Hot Borneo

Mulai Hari Ini, Tarif Airport Tax Bandara Syamsudin Noor Naik

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Perhubungan mengonfirmasi kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat Udara (PJP2U) alias airport…

Featured-Image
Bandara Syamsudin Noor masih terlihat lengang pasca-aturan baru berlaku. Foto: Dok. apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Perhubungan mengonfirmasi kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax.

Ada 19 bandara yang airport tax-nya naik, salah satunya Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan.

Ditjen Perhubungan Udara dilaporkan menyetujui usulan kenaikan tarif airport tax dari para operator bandara tersebut.

“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” terang Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Jumat (15/7) dilansir Detik.com.

Kemenhub, kata dia, memahami beban biaya operasi pada bandara yang ditanggung operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai perundang-undangan.

“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” kata Adita.

Dari data yang sudah dikonfirmasi oleh Adita, kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara.

Mulai hari ini, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan tarif airport tax. Kemudian, di 1 Agustus 2022 ada 6 bandara lagi yang airport tax-nya naik.

Mulai 24 Juni 2022

Bandara Pattimura Ambon (AMQ)

Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000

Bandara Kupang (KOE)

Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000

Mulai 16 Juli 2022

Bandara Juanda Surabaya (SUB)

Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000

Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)

Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)

Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
Internasional tetap Rp 230.000

Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 200.000

Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 210.000

Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)

Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
Internasional tetap Rp 200.000

Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930
Internasional tetap Rp 150.000

Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)

Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560
Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860

Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)

Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020

Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)

Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 150.000

Bandara Sentani Jayapura (DJJ)

Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350
Internasional tetap Rp 185.000

Mulai 1 Agustus 2022

Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)

Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600

Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)

Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

Bandara Kualanamu Medan (KNO)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150
Tarif internasional baru Rp 100.000

Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)

Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500
Internasional tetap Rp 90.000

Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 80.000



Komentar
Banner
Banner