Hot Borneo

Diduga Serobot Tanah Warga, Puluhan Massa Seruduk Tambang AGM-Ngadu ke Jokowi!

apahabar.com, KANDANGAN – Puluhan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyeruduk kawasan pertambangan PT Antang Gunung…

Featured-Image
Puluhan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyeruduk kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM) pada Kamis (14/7) kemarin. Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Puluhan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyeruduk kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM) pada Kamis (14/7) kemarin.

Mereka menuntut biaya ganti rugi lahan seluas 32 hektare yang belum dibayar perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tersebut.

"Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada AGM, tetapi tidak pernah direspons. Kemudian kami laporkan ke Polda Kalsel juga tidak jelas proses hukumnya sehingga kami hari ini turun untuk meminta keadilan kepada bapak presiden," ucap H Haidir Rahman, perwakilan warga Desa Batang Pulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada awak media.

Menurutnya, selama ini PT AGM mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih kepada pemilik lahan.

Namun, setiap kali diminta untuk menunjukkan bukti-bukti, PT AGM justru tidak bisa menunjukkannya.

"Di depan penyidik Polda Kalsel mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti yang kami minta, sementara mereka mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa warga memiliki bukti kuat kepemilikan tanah yang diduga dicaplok PT AGM.

Di antaranya seperti sporadik dan surat pernyataan kepemilikan fisik bidang tanah tahun 2008.

Sementara sejak 2021, PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tanpa melakukan upaya ganti rugi.

"Kami 10 warga yang tanahnya diserobot oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi, dan kami minta tolong kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk membantu warganya di Kalsel yang tertindas," ujarnya.

img

Kawasan pertambangan PT AGM. Foto-Istimewa

Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah menegaskan bahwa dari izin PKP2B yang dikeluarkan Kementerian ESDM diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Khususnya BAB XVIII Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 135 yang berbunyi “Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah.”

Kemudian Pasal 138 ditegaskan “Hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan kepemilikan hak tanah.”

"Selain itu, PT AGM juga melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 110,21 hektare dalam melakukan aktivitas pertambangannya," bebernya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menjelaskan bahwa proses hukum perkara ini tengah berjalan.

Namun pihaknya selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah.

"Permasalahan ini sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet di atas lahan tersebut," pungkasnya.

Ketika dicecar pertanyaan wartawan kepada siapa PT AGM menyerahkan ganti rugi dan berapa nilainya, Suhardi tampak mengelak dan tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan datanya ada di kantor.

Sebelum membubarkan diri, warga dan LSM melakukan orasi di depan tambang PT AGM.Mereka mengadu dan meminta tolong kepada bapak presiden untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah mereka yang diserobot oleh perusahaan PKP2B ini.

"Kalau PT AGM tidak menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat kami akan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup mengadukan kelakuan PT AGM yang menindas warga di sini," papar Aliansyah disambut dengan teriakan "Tolong bapak presiden".

Berdasarkan pemantauan wartawan, pada saat warga pemilik lahan dan LSM datang ke lokasi tambang AGM, mereka sudah dihadang oleh aparat keamanan dan sekuriti PT AGM sehingga tidak dapat masuk ke lokasi tanah mereka yang sekarang lagi ditambang.

Setelah melakukan negosiasi akhirnya sekitar 15 orang perwakilan warga dan wartawan diizinkan masuk untuk melihat kondisi tanah warga di lokasi tambang.

Sementara itu di lokasi tanah warga terlihat sebuah alat berat ekskavator sedang mengeruk batubara sedang beraktivitas di sana.



Komentar
Banner
Banner