bakabar.com, BANJARMASIN – Berawal dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Binuang, Tapin, Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar sindikat pengedar sabu di Banua Enam.
Total 7 orang yang tergabung dalam sindikat itu, dan semuanya diamankan kurang dari 24 jam oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel. Sementara total barang bukti yang disita seberat 600 gram lebih.
“Total barang bukti seberat 6 ons lebih,” papar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, Sabtu (25/6).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pasutri berinisial BM (45) dan JM (32) yang diringkus dalam penggerebekan di rumah mereka di Desa Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Binuang, Kamis (23/6).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita itu, petugas menyita barang bukti berupa 8 gram sabu yang sudah dijadikan 4 paket siap edar.
Ketika akan ditangkap, JM sempat mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti yang tersimpan dalam dompet melalui jendela kamar.
Namun upaya istri BM tersebut diketahui petugas, “Ketika dompet dibuka, terdapat satu paket sabu seberat 2,16 gram,” beber Zaenal Arifien.
Lantas dari hasil interogasi BN, polisi menemukan tiga paket sabu lain seberat 5,86 gram yang disembunyikan di dalam mobil Honda CRV putih bernomor polisi DA 1541 TAJ.
Direncanakan paket-paket itu akan dikirimkan kepada HN yang berdomilisi di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Untuk menangkap HN, polisi akhirnya harus menyamar sebagai pembeli. Penyamaran ini hasil dan HN dibekuk tanpa perlawanan. Polisi juga mendapatkan 2 paket sabu dengan berat total 197,59 gram.
Masih dari nyanyian BM dan JM, paket haram tersebut diperoleh dari beberapa pengedar lain. Mereka adalah KS dan EA, keduanya warga Sungai Andai di Banjarmasin Utara.
Kemudian IZ yang tinggal di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara, serta AS di Sungai Baru Banjarmasin Tengah.
Ditengarai mereka adalah salah satu jaringan pengedar di Banua Enam yang meliputi Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Selanjutnya pelaku-pelaku yang berada di Banjarmasin langsung ditangkap. KS menjadi pelaku terakhir yang diamankan, Jumat (24/6), pukul 02.30.
KS ditangkap di kawasan Desa Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala, ketika mengendarai mobil Honda Accord bernomor polisi DA 1658 TAJ.
Di dalam mobil sedan berwarna hitam tersebut, KS menyimpan sabu seberat 402,58 gram yang sudah dibagi dalam 17 paket siap jual.
“Pelaku KS merupakan target operasi, karena pemasok barang dari luar Kalimantan, lalu dijual di kawasan Hulu Sungai (Banua Anam),” tandas Zaenal.
Ketujuh tersangka dijerrat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.