bakabar.com, BANJARMASIN – Baru tadi ditangkap, jerat pidana berlapis menanti Sandri, 26 tahun, terduga pembunuh Rika Safitri (20).
Musababnya, terungkap, jika warga Kalimantan Tengah ini tak hanya menganiaya Rika. Sandri diduga kuat juga memerkosanya.
Oleh karenanya, polisi menjerat Sandri dengan dua pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP pemerkosaan.
“Pasalnya berlapis, dugaan pembunuhan dan pemerkosaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, Andy Rahmansyah, Rabu pagi (13/4).
TKP & BARANG BUKTI
Pinta Keluarga Setelah Pembunuh Rika Menwa Amuntai Ditangkap
Buron selama sembilan hari, Sandri ditangkap di Jalan Sukabumi, Baamang Tengah, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Selasa (12/4) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam operasi penangkapan ini polisi menerjunkan tim gabungan dari Unit Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalsel, Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, Polsek Pahandut, Polres Hulu Sungai Tengah, dan Polsek Batu.
Selain menangkap Sandri, polisi turut menyita barang bukti berupa satu sepatu, jaket hitam dan celana panjang yang diduga digunakan saat aksi pembunuhan.
Usia ditangkap, Sandri langsung dibawa dari Kalteng menuju HST guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif dari pembunuh sekaligus pemerkosaan yang dilakukan Sandri tersebut.
“Lagi dalam perjalanan menuju HST. Polres HST yang menyidik,” pungkas Andy.
SOSOK SANDRI
Pinta Keluarga Setelah Pembunuh Rika Menwa Amuntai Ditangkap
Sandri adalah pria terakhir yang diduga bertemu Rika. Ia perantauan asal Sampit yang ikut tinggal dengan orang tua tirinya di Barabai Darat.
Setelah penemuan jasad Rika, polisi gagal menginterogasinya. Penggerebekan yang dilakukan malam itu nihil. Sandri lebih dulu meninggalkan indekos di kawasan Bintara, HST.
Sandri rupanya melarikan diri ke Gunung Mas yang berjarak sekitar 6 jam atau 300 kilometer jauhnya dari Sampit.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: