Hot Borneo

Terungkap! Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng Ditimbun di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus penimbunan minyak goreng di Kalimantan Selatan dibongkar polisi. Ini diduga menjadi salah…

Featured-Image
Foto: Ditreskrimsus Polda Kalsel menemukan gudang tempat penimbunan 31.320 liter di Jalan Gubernur Subarjo, RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus penimbunan minyak goreng di Kalimantan Selatan dibongkar polisi. Ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di Banua.

Kasus penimbunan bahan pokok ini dibongkar Jajaran Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel di salah satu gudang di Jalan Gubernur Subarjo, RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3).

“Pengungkapan pada Jumat lalu hasil informasi dari masyarakat. Lokasinya di gudang Jalan Gubernur Subarjo sekitar pukul 11 siang,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, didampingi Kabid Humas, Moch Rifa’i, Selasa (8/3).

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan kurang lebih seribu dus minyak goreng dalam kemasan berbagai merek yang diduga sengaja ditimbun dalam gudang tersebut.

“Totalnya ada 31.320 liter yang kami amankan. Lokasi penyimpanan juga sudah kami garis polisi,” ujar Suhasto.

Rinciannya, minyak goreng merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Frais Well 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan pemilik ribuan liter minyak goreng dalam kemasan tersebut. Dia seorang wanita berinisial Z.

“Kami masih melakukan penyidikan dalam kasus ini,” ujar Suhasto.

Dari pengakuannya, Z terpaksa menimbun minyak goreng yang dia beli dari seorang sales di Surabaya pada 2021 karena barang tak terjual habis. Namun modus operandinya terungkap. Z menimbun untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Pelaku melakukan penimbunan untuk kembali dijual dengan harga yang lebih tinggi. Dia juga ternyata tak memiliki izin dari dinas terkait,” katanya.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 107 jo Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pesal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan pidana denda paling banyak Rp30 miliar.

Reaksi Pemkab Banjar Usai Gudang Penimbun Minyak Goreng di Tatah Layap Terbongkar



Komentar
Banner
Banner