bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel resmi menetapkan Z sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng di Kabupaten Banjar.
Diketahui Z adalah pemilik 31.320 liter minyak goreng yang diduga sengaja ditimbun di salah satu gudang di Jalan Gubernur Subarjo, RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Kasus dugaan penimbunan itu dibongkar jajaran Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Jumat (4/3) lalu.
“Sudah satu orang (tersangka). Iya (pemilik minyak goreng),” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Fakta terbaru terungkap bahwa, Z rupanya telah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dilakukannya penggeledahan. Hal ini dibenarkan Rifa’i.
Artinya penetapan Z sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (5/3) lalu. “(Penetapan tersangka) satu hari setelah penggeledahan,” bebernya.
Proses penanganan perkara ini juga telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status ini siring dilakukannya gelar oleh Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Jumat (11/3) lalu.
“Saat ini masih on proses sidik,” jelas Rifa’i.
Lantas apakah ada kemungkinan Polda Kalsel bakal menetapkan tersangka lain dalam kasus ini? Rifa’i belum bisa memastikan itu.
Namun yang jelas, Polisi bakal terus mengusutnya. “Masih lidik lanjut,” jawab Rifa’i saat ditanya adanya kemungkinan tersangka lain.