bakabar.com, MARTAPURA – Ribut soal pengoder COD dan driver Gojek di Citraland Banjar, hingga polisi keluarkan pistol berakhir di meja Polsek Kertak Hanyar.
Pengoder COD bernama, Agus Maulana (29). Sementara driver Gojek, Mansur (23) dan polisi yang mengeluarkan pistol, Briptu Harno, anggota Polres Banjar.
Yang muncul kepermukaan keributan ketika Briptu Harno mengeluarkan pistol saat dicegat kawanan driver Gojek.
Pasalnya keributan ini langsung viral, menyusul beredarnya video berdurasi 1 menit 10 detik oleh seorang warga di kawasan elit itu.
Dalam video itu memperlihatkan Briptu Harno, pria berkaos merah maron dengan celana jins mengeluarkan pistol. Ia terlihat ribut dengan diver Gojek.
Padahal dalam kasus ini, Briptu Harno berniat membawa Agus Maulana ke Polsek Kertak Hanyar dengan menggunakan mobil pribadinya.
Namun rupanya kesalahpahaman terjadi. Kawanan driver ojek online lainnya mengira Agus Maulana dibawa kabur menggunakan mobil oleh Briptu Harno.
Seorang driver, Ikhsan Camel, menabrak bagian samping mobil Briptu Harno untuk menyetop.
Dari sini keributan sempat memanas. Hingga akhirnya anggota polisi tersebut mengeluarkan pistol untuk mendinginkan suasana.
Padahal keributan ini bermula dari Agus Maulana yang diduga tidak mau bayar COD ke driver Gojek Mansyur sebesar Rp347.888.
Lantas, perselisihan keduanya dari rumah Agus hingga puncaknya di dekat ATM komplek Citraland.
Briptu Harno yang kebetulan ada di sana, tidak mengenakan pakaian polisi, berinisiatif melerai kedua pihak yang ribut dan membawa Agus Maulana ke Kantor Polsek.
Namun kini, polemik antara pengoder COD Agus Maulan dan driver Gojek, Mansyur sepakat berdamai.
Mereka berdamai setelah dibawa ke Kantor Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kamis (3/3).
Surat damai ditandatangani kedua belah pihak dan Ketua RT 13 Desa Kertak Hanyar II, HM Sahawi.
“Itu karena kesalah pahaman saja, masalahnya sudah selesai, mereka sudah berdamai,” ujar Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Perdamaian kedua belah pihak tertulis dalam surat kesepatakan yang dibuat, Kamis (3/3). Mansyur selaku pihak pertama, dan Agus Maulana sebagai pihak kedua menandatangani kesepatan itu.
Selain saling memaafkan, Agus Maulana bersedia membayar kerugian Mansyur, dan keduanya sepakat tidak melanjutkan kesalahpahaman ini ke rahan hukum dan cukup diselesaikan secara damai.
Dalam surat kesepatan itu disebutkan pula kasus ini berawal pada Rabu (2/3) di Perumahan Benyamin Residence Blok F Nomor 41 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kesalahpahaman antara pihak Mansyur (bersama komunitas Gojek) dengan Agus Maulana terkait orderan melalui aplikasi Gojek Layanan Go Shop sesua SH971/14004.
Selanjutnya keesokan harinya, Kamis (3/3) sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah Agus di Komplek Bunyamin terjadi kesalahpahaman.
Keributan yang sempat disaksikan satpam dan Ketua RT setempat, sempat mereda dan berdamai di rumah Agus.
Kemudian Agus bersedia membayar dan menyuruh Mansyur mengikutinya mengambil uang ke ATM. Namun sesampainya di parkiran RS Ciputra Mitra Hospital, Citraland, kesalahpahaman kembali terjadi.
Terungkap Sosok Pria Berpistol Ribut vs Gojek di Citraland Banjar