Kalsel

Korupsi Bupati HSU, Satu Saksi Mangkir Panggilan KPK!

apahabar.com, AMUNTAI – Salah seorang saksi kasus megasuap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid mangkir….

Featured-Image
KPK memanggil sederet adik kandung Abdul Wahid. Foto: Tempo

bakabar.com, AMUNTAI – Salah seorang saksi kasus megasuap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid mangkir. Saksi ini ialah Lukman Hakim.

Saksi dari unsur swasta itu sejatinya diperiksa KPK pada Rabu (29/12) kemarin. Namun Lukman tak hadir tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan tanpa disertai konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Lukman sebenarnya bukan nama baru di daftar pemeriksaan KPK. Kontraktor satu ini sempat diperiksa pada Selasa 23 November lalu di Mapolres HSU.

Kala itu, Lukman diperiksa bersama 16 orang lainnya terkait aliran sejumlah dana yang diterima oleh Abdul Wahid dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR HSU.

Karenanya, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Lukman.

Fikri pun mengultimatum Lukman agar hadir dalam agenda pemeriksaan selanjutnya.

“Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali,” imbuhnya.

Blakblakan Jamela Soal Hubungannya dengan Bupati HSU Abdul Wahid

Asal tahu saja, KPK baru saja menjerat Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan setelah KPK mengendus adanya upaya pengalihan sejumlah aset. Di antaranya, properti, kendaraan dan uang dalam rekening bank.

"Diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik AW," ujarnya.

KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.

"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun. Dan paling lama 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kronologi gratifikasi Wahid di halaman selanjutnya

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner