Tak Berkategori

Ssttt..Jaksa Dalami Dugaan TPPU HKN Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan tengah menggeber penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Hari Kesehatan Nasional…

Featured-Image
Polemik dugaan penyimpangan dana pada iuran HKN Banjarmasin berakhir setelah dihentikannya penyelidikan oleh tim kejaksaan. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan tengah menggeber penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin.

Teranyar, jaksa memanggil seksi penggalangan dana dan konsumsi panitia pelaksana HKN, Bandiyah Marifah, Senin (29/11).

“Penyelidikan still going on,” kata Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana melalui Kasi Intelijen, Budi Mukhlish.

Kendati begitu, Budi Mukhlish belum mau membeberkan semua hasil penyelidikan tersebut.

“Tidak bisa semua kita sampaikan,” katanya.

Total, Kejari Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 10 orang terkait iuran HKN Banjarmasin.

Budi bilang jika dalam pekan ini pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang lagi.

Menariknya, secara tersirat jaksa mengonfirmasikan adanya dugaan tindak pidana lain selain pungli. Yakni tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Semoga bisa memenuhi panggilan agar kita bisa membuktikan adanya peristiwa pidana korupsi atau pencucian uang,” katanya.

Disinggung soal adakah upaya percepatan dalam menuntaskan kasus ini, Budi menjawab jika pihaknya memprioritaskan.

“Ini prioritas. Jadi perhatian publik juga. Maka kita usahakan secepat mungkin. Sejauh ini statusnya masih penyelidikan,” katanya.

Diketahui iuran wajib HKN tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. RS Sultan Suriansyah milik pemerintah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu kemudian dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021. Belakangan, panitia mengonfirmasi tak kurang dari Rp200 juta terkumpul dari iuran itu.

Belakangan, jaksa menemukan fakta jika dana puluhan juta rupiah telah teranggarkan di APBD Banjarmsin untuk pelaksanaan HKN.

Komentar
Banner
Banner