bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi turun gunung menyelidiki isu dugaan pungutan liar (pungli) di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.
“Setelah kita lakukan gelar perkara kita naikkan menjadi tahap penyelidikan,” kata Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Muklish kepada bakabar.com, Kamis (18/11).
Untuk melakukan penyelidikan, kata Budi, Kepala Kejari Banjarmasin pun membentuk tim khusus.
“Terdiri dari Kasipidsus, Kasi Intelijen, dan sejumlah jaksa senior,” katanya.
Perhari ini, Kamis (18/11), Kejari Banjarmasin pun resmi melayangkan surat panggilan sejumlah pihak.
“Surat pemanggilan sudah kita serahkan melalui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina,” katanya.
“Ada beberapa orang yang dipanggil termasuk Kepala Dinkes, Machli Riyadi, ketua panitia, direktur rumah sakit dan lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya, kisruh iuran wajib saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin terus bergulir. Hal ini kembali direspons Wali Kota Ibnu Sina.
Teranyar, Ibnu memerintahkan agar aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk mengawal kasus tersebut.
"Tadi siang sudah kami perintahkan inspektorat kota sebagai APIP untuk menindaklanjuti kasus tersebut," ujar Ibnu kepada bakabar.com, Rabu (17/11) malam.
Ibnu berharap APIP dapat menemukan jalan keluar untuk mengatasi polemik iuran HKN yang dianggap mengandung pungli tersebut.
Ibnu menegaskan jika pungutan dengan nominal minimal oleh SKPD tidak dibenarkan di lingkungan pemerintahannya.
"Kalau dinas yang minta itu jelas tidak boleh," tegasnya, seperti diwartakan sebelumnya.
Saat pelaksanaan HKN, Jumat 12 Oktober, Ibnu yang turut menghadirinya juga mengaku tak mengetahui adanya iuran wajib tersebut.
"Saya pun taunya pagi kemarin (Senin 15/11) dari Instagram," imbuhnya.
Diketahui iuran wajib tersebut tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. RS Sultan Suriansyah milik pemerintah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu kemudian dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.
"Katanya itu atas nama panitia," ujar Ibnu.
Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com belum memperoleh informasi berapa uang yang terkumpul dari pungutan tersebut. Termasuk rincian peruntukannya.