bakabar.com, BARABAI – Motif ayah cabuli anak kandung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terungkap.
Terungkapnya motif itu setelah sang ayah, AD diperiksa penyidik Polres HST, Senin (6/9) sore.
Kasat Reskrim, AKP Purnoto melalui Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia (PIDM) Polres HST, Aipda M Husaini menyebut hasrat seksual pelaku tidak tersalurkan.
Sehingga melampiaskannya ke anak kandung yang masih berumur 6 tahun.
“Pelaku mengaku kebutuhan seksualnya tidak dilayani istri, sehingga melampiaskan ke anaknya untuk memuaskan hasrat seksualnya,” kata Husaini kepada bakabar.com, Senin (6/9) malam.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari seorang saksi, SL kepada ibu kandung bocah 6 tahun ini pada 4 September lalu.
Saksi ini menerangkan, anak kandung MR telah disetubuhi AD, yang tak lain ayah kandung bocah itu.
Peristiwa yang diceritakan SL terjadi pada 31 Agustus 2021 lalu. Tepatnya saat malam hari, sekitar pukul 22.00 WITA di rumahnya di desa yang terletak di Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).
“Keluarga pun memeriksakan kondisi anak di bidan terdekat,” kata Husaini, Senin (6/9) malam.
Mendapati kenyataan, peristiwa itu kemudian dilaporkan MR atau yang memiliki alamat sesuai KTP di Kecamatan Batu Benawa ke SPKT Mapolres HST, Senin (6/9) pagi.
“Ibu korban tidak terima dan melaporkan dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Husaini.
Satreskrim lantas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Salah satunya dengan melakukan visum et repertum terhadap korban, bocah 6 tahun tadi.
Tim Resmob Salimbada Polres HST pun dikerahkan. Hingga akhirnya bisa meringkus AD di salah satu desa di Kecamatan LAS, Senin (6/9) sekitar pukul 16.30 WITA.
Barang bukit yang berhasil diamankan ada sebuah selimut. Berwarna merah muda memiliki motif bunga dan kucing di rumah pelaku, AD.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 sub Ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung di HST Cabuli Anaknya Agustus Lalu
FOTO: Pelaku, ayah kandung bocah 6 tahun ini mendekam di balik jeruji Mapolres HST.Foto: bakabar.com/Lazuardi.