bakabar.com, KANDANGAN – Rekor baru diciptakan Polsek Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan, setelah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 100,2 gram atau 1 ons.
Jumlah tersebut merupakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika terbanyak sepanjang sejarah pada jajaran Polsek-Polsek di Kabupaten HSS.
Keberhasilan Polsek Padang Batung merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari penangkapan tiga orang pemakai sabu.
Kapolsek Padang Batung Ipda Firdaus Tarigan menuturkan pihaknya menangkap pelaku inisial S alias Ancau (34 tahun), Senin 26 Juli lalu di Dusun Tanayung Desa Pandulangn, RT 3, RW 2, Kecamatan Padang Batung.
“Di sana tersangka menyewa rumah, kurang lebih sudah tiga bulan,” kata Ipda Firdaus Tarigan kepada bakabar.com, Rabu (8/9).
Kronologis Penangkapan
Pihaknya menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan jajaran Polsek Padang Batung setelah menerima informasi adanya tindak pidana peredaran narkoba.
Mengetahui hal tersebut, anggota Polsek Padang Batung dipimpin langsung Kapolsek Padang Batung Ipda Firdaus Tarigan mendatangi TKP sekitar pukul 13.00 Wita.
Tak sempat kabur, Ancau akhirnya diamankan di dalam rumah sewaan Dusun Tanayung Desa Pandulangan RT 3 RW 2 Kecamatan Padang Batung.
Ketika anggota Polsek Padang Batung melakukan penggeledahan, ditemukan tas warna cokelat tepatnya di belakang kursi tamu tempat tinggal Ancau.
“Setelah diperiksa, kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,2 gram, sebuah bong lengkap dengan alat hisapnya, dan perlengkapan pemakai lainnya,” ujar Ipda Firdaus Tarigan.
Mirisnya lagi, selain menemukan 30 paket sabu dengan total berat 100,2 gram atau 1 ons, Polsek Padang Batung juga menemukan sebuah alat timbangan digital.
Menguatkan bahwa Ancau yang diketahui tinggal di Desa Bungur RT 3 RW 2 Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin merupakan seorang bandar atau pengedar narkotika.
“Dia mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri,” terang Ipda Firdaus Tarigan.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengembangan berdasarkan keterangan Ancau, Polsek Padang Batung kembali mengantongi nama tersangka lain yang berada di Martapura, Kabupaten Banjar.
Sayangnya baru meluncur di Kota Rantau Kabupaten Tapin, nomor telepon tersangka lain yang menjual narkotika kepada Ancau tidak aktif lagi.
“Kami interogasi kembali, mereka bertransaksi di luar dengan berpindah-pindah lokasi atau bahasa mereka di ranjau,” jelas Ipda Firdaus Tarigan.
Guna menanggung perbuatannya, Ancau dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.