bakabar.com, BANJARMASIN – Kerumunan saat vaksinasi massal yang digagas Pemkot Banjarmasin di Gedung Olahraga (GOR) Hasanuddin menyorot perhatian sejak Rabu (4/8) kemarin.
Pantauan terbaru bakabar.com pada Kamis (5/8), jumlah peserta kembali membeludak. Bahkan melebihi data yang sudah disiapkan panitia sekitar 1000 vaksin per hari.
Hal ini membuat vaksinasi massal berujung ricuh hingga pelanggaran protokol kesehatan. Padahal Banjarmasin sedang menerapkan PPKM level IV.
Salah satu warga Banjarmasin, Dino mengantre vaksinasi sejak pukul 06.00.
Namun ia tidak bisa melakukan vaksinasi sekarang. Dia harus legawa dan melaksanakan vaksinasi mulai pukul 08.00, Jumat besok (6/8).
"Baru tau hari ini mengambil kupon dulu dan divaksinasi besoknya," ujarnya.
Adapun program vaksinasi massal ini disasarkan untuk masyarakat yang bervaksin tahap kedua.
Ia mengatakan bahwa pertama kali melakukan vaksin di Puskesmas Telaga Biru pada satu yang bulan lalu.
"Untuk syarat berlayar kan perlu vaksinasi," ucapnya.
Diketahui, kerumunan ini juga terlihat saat vaksinasi masssal Rabu lalu (4/8).
Pemkot Terancam Sanksi
Pejuang kartu vaksin, masih ppkm ini bos pic.twitter.com/YLpQprtYS3
— tambahilagi (@cerita0511) August 5, 2021
Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengapresiasi upaya Pemkot Banjarmasin menargetkan 1.000 orang divaksin Covid-19 dalam waktu tiga hari, 4-6 Agustus 2021.
“Akan tetapi dari pantauan sebelumnya Rabu 4 Agustus dan hari ini Kamis 5 Agustus 2021 kalau melihat foto-foto, video antre, ini membuktikan penyelenggara tidak siap,” ujarnya.
“Di sisi lain perlu juga kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun dan disiplin terhadap protokol kesehatan.”
Inilah yang menurut Pazri menjadi tantangan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita butuh kesadaran pihak untuk tertib, jangan sampai ini menjadi klaster baru, terlebih saat ini Banjarmasin masih PPKM darurat level IV. Dan setiap hari masih sangat tinggi konfirmasi warga positif covid dan angka kematian cukup tinggi,” ujarnya.
Jika kerumunan kembali terulang, bukan tak mungkin Pemkot Banjarmasin terancam sanksi.
“Pemkot Banjarmasin bisa dikenakan sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah, dan bisa diduga melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta bisa diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19,” ujarnya.
Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim saat itu Komjen Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat kapolri.
Dalam surat tersebut tercantum Pasal-Pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah sangat banyak pelanggar yang ditindak.
“Karena hemat saya tidak hanya masyarakat yang bisa dikenakan pasal-pasal tersebut tapi juga pemerintah sendiri yang melanggar untuk penegakan hukum dalam perspektif keadilan agar tidak terulang,” ujarnya.
“Memang kita perlu juga masyarakat yang mau vaksin kesadaran untuk tertib, karena jangan sampai ini menjadi klaster baru,” pungkasnya.