bakabar.com, BANJARMASIN – Ratusan karyawan Duta Mall (DM) terancam kehilangan pekerjaan andai Banjarmasin memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III.
Penyebaran Covid-19 di ibu kota Kalimantan Selatan selangkah lagi memasuki keadaan pra-darurat. Ringkasnya, hampir mendekati level III.
Selain PPKM Darurat, Faktor Lain Bisa Tunda PTM di Banjarmasin
Humas Duta Mall, Yenni Purnawati memastikan pengurangan pekerja secara besar-besaran terjadi bila Banjarmasin memberlakukan PPKM level 3.
Dimulai dengan pengurangan sif karena jam operasional hingga 50 persen dengan total 1.600 karyawan terdampak.
"Yang pekerja harian pastinya akan dirumahkan tanpa ada mendapatkan apa-apa," ujarnya dihubungi bakabar.com, Kamis (22/7).
Saat ini Yenni bilang trafik kunjungan sudah menurun. Jika PPKM level III diberlakukan, otomatis bakal makin menurun.
“Saat ini level 2 saja sudah drop karena pengaruh PPKM darurat di Jawa-Bali,” ujarnya.
Tenant nasional sekarang ini sudah banyak yang terdampak. Termasuk penyewa lokal apalagi.
"Pemasukan mereka berkurang mulai melakukan efisensi semua. Pekerja harian mulai banyak yang dirumahkan karena omzet menurun dan cash flow terganggu," pungkasnya.
Dampaknya, banyak dari mereka mengajukan diskon untuk pembayaran sewa. Jika begini terus, lanjut Yenni, manajemen mau tak mau memberi pinalti para penyewa tenant tersebut.
"Akan banyak tenant yang tutup. Berat sekali buat kami di sini, ribuan warga Banjarmasin bergantung nasib," ucapnya.
Yenny berharap pemerintah ikut memikirkan dampak lanjutan dari pembatasan mal.
Terlebih, Yenny menjamin hampir 100% pekerja di Duta Mall sudah tervaksin. Masyarakat cukup aman datang berbelanja.
“Program vaksinasi massal oleh pemerintah membuat kondisi menjadi lebih baik,” ujarnya.
Inovasi lainnya meningkatkan prokes ketat. Selain yang sudah berjalan sekarang ini, mereka juga menggunakan alat nano spray disinfektan, hingga lampu UV pembunuh bakteri dan virus di sistem udara.
"Semoga langkah-langkah kami ini bisa juga diapresiasi dan bisa jadi acuan untuk tempat lain agar bisa kita sama sama menekan angka kasus," imbuhnya.
Sepanjang pekan lalu, Dinkes Banjarmasin mencatat tren pertumbuhan Covid-19 menyentuh 90 kasus, persentase pasien yang dirawat mencapai 30 kasus per 100 ribu penduduk, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR mencapai 76 persen.
Pembelajaran tatap muka, rumah ibadah, mal hingga pasar tradisional harus dibuka secara terbatas untuk mendukung PPKM level III.
Mengacu aturan baru tersebut, mal hanya diizinkan buka sampai pukul 17.00 dengan penerapan prokes ketat dengan kapaitas hanya 25 persen.
Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus istilah PPKM darurat, dan menggantinya dengan PPKM level IV. Sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN), Banjarmasin-Banjarbaru masuk level III penyebaran Covid-19. Namun baru Banjarbaru yang menerapkan PPKM pra-darurat.
Saat Banjarmasin Berlakukan Jam Malam: Lampu-Lampu Dimatikan, ‘Jalur Tikus’ Dijaga Ketat