Kalsel

Warning Walhi Soal Perpanjangan Kontrak Tambang PT Adaro di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan kembali menegaskan menolak perpanjangan kontrak PKP2B PT…

Featured-Image
Walhi Kalimantan Selatan menolak perpanjangan PKP2B PT Adaro Indonesia di Tabalong dan Balangan. Foto: Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan kembali menegaskan menolak perpanjangan kontrak PKP2B PT Adaro Indonesia di Kalimantan Selatan yang sedianya berakhir Oktober 2022.

Diyakini perpanjangan itu berpotensi membahayakan warga dalam wilayah kerja Adaro di Balangan dan Tabalong.

“Walhi menolak perpanjangan kontrak PKP2B PT Adaro. Jangan itu membuat Kabupaten Adaro dengan Kecamatan Tabalong dan Kecamatan Balangan,” cetus Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwicahyono, Jumat (7/5).

“Tambang dengan areal konsesi di Hulu Sungai Utara, Balangan hingga Tabalong itu lebih banyak menimbulkan kerusakan alam. Buktinya aktivitas penambangan PT Adaro telah menghilangkan Desa Wonorejo di Kecamatan Juai,” imbuhnya.

Sebelumnya perpanjangan PKP2B oleh PT Adaro dinilai belum memenuhi syarat, karena kewajiban reklamasi baru dilakukan 18 persen.

“Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, pengusulan perpanjangan kontrak PKB2B harus didahului reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang,” papar Habib Muhammad Taufani Alkaf, Wakil Ketua DPRD Tabalong.

“Izin perpanjangan PKB2B memang merupakan kewenangan pusat. Namun tetap dapat dikawal dari daerah melalui persyaratan Amdal,” beber Muhammad Taufani.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Tabalong, H Supoyo, juga menekankan komitmen Adaro dalam mencapai 100 persen reklamasi lahan.

“Faktanya PT Adaro meminta waktu selama tiga tahun atau hingga 2023 untuk menyelesaikan 100 persen reklamasi galian bekas tambang. Padahal kontrak PKP2B Adaro berakhir per 1 Oktober 2022,” jelas Supoyo.

Di sisi lain, PT Adaro Indonesia menepis tudingan baru melaksanakan reklamasi sebesar 18 persen menjelang akhir kontrak.

“Adaro merupakan perusahaan tambang taat asas, termasuk dengan reklamasi yang telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi,” tegas Djoko Susilo, CR & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia.

Djoko Susilo menyebut reklamasi selama proses penambangan berlangsung tidak hanya dengan penanaman kembali pohon di sekitar area tambang. Usaha itu juga harus dilakukan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Pun reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga Sungai Barito yang menjadi jalur transportasi batu bara,” jelas Djoko Susilo.

“Bukti keseriusan Adaro dalam reklamasi ini adalah Proper Emas yang merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” tambahnya.



Komentar
Banner
Banner