bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memberlakukan jam malam terhitung sejak Kamis esok (6/4) hingga Senin (17/4) mendatang.
Kebijakan itu adalah tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) nomor 065/1836/Dinkes/tahun 2021 dan instruksi nomor 8 tahun 2021 Pj Gubernur Kalsel mengenai larangan mudik.
Jam Malam PSBB, Aparat Banjarmasin Tegur Warga yang Beraktifitas
“Untuk mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat di dalam atau luar yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin. Sebab kita ketahui kalau penularan Covid-19 masih tinggi,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Jam malam sendiri akan diberlakukan Satgas Covid-19 mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 06.00.
Jadi, untuk masyarakat yang bekerja di luar dan pulang ke Banjarmasin di jam tersebut harus bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja.
“Kalau tidak ada keperluan mendesak kita minta putar balik,” ujar wakil ketua Satgas Covid-19 Banjarmasin ini.
Pemprov Kalsel Tegas Melarang Mudik Lebaran 2021, Simak Aturan Lengkapnya
Namun peraturan itu tak berlaku bagi mereka yang berjualan makanan. Itu agar memudahkan masyarakat untuk mencari keperluan sahur.
“Yang penting tetap terapkan protokol kesehatan,” papar perwira berpangkat tiga melati itu.
Kalau dulu protokol kesehatan ada 3M, sekarang menjadi 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dalam menegakkan peraturan, personel gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP akan preventif dan humanis.
Untuk diketahui, apel gelar pasukan pengamanan akan dilaksanakan pada hari Rabu (5/4) besok.
Siap-Siap, Jam Malam di Banjarmasin Bakal Diberlakukan Lagi!