bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi bersama pengurus serta bidang Damkar se-Banjarmasin menggelar pertemuan, Selasa (18/5) siang.
Pertemuan merespons kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) dengan pejalan kaki di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, Minggu (16/5) dini hari. Dari insiden itu, nyawa seorang remaja bernama Oktavia (19) melayang.
Oktavia tewas setelah dihantam sebuah armada milik BPK Jarwo yang hendak memadamkan api.
Apa yang dilakukan polisi di Markas Polresta Banjarmasin itu juga sebagai bentuk mediasi dan pencarian jalan keluar terkait operasional BPK di Banjarmasin.
Pertemuan siang tadi turut menelurkan sejumlah keputusan. Salah satunya mengenai kriteria sebuah BPK layak tidak beroperasi.
“Pemeritah kota dalam hal ini pihak pemadamnya akan mendata kembali, sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri, ada kriteria yang layak untuk jadi damkar, yang kecil-kecil ditutup dulu, ditertibkan kembali oleh bidang damkar,” tutur Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Gustaf menambahkan pihaknya juga akan kembali mengaktifkan operasional BPK sesuai dengan garis sungai Martapura.
Tak main-main, pihak Satlantas berkoordinasi dengan DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan revisi terkait peraturan daerah tentang pemadam kebakaran.
“Kalau pembagian zona sudah diterapkan, ada Perda, sebelumnya per kecamatan, nanti ada revisi Perda Damkar itu,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Balakar 654 Muhammad Faisal Hariadi mendukung sikap kepolisian untuk menindak tegas BPK yang tak sesuai peruntukan.
“Dalam waktu dekat akan ada sosialiasi dari Lantas, kemudian akan ada tindakan tegas bagi BPK yang tak sesuai peruntukkan, jangan sampai kita ingin menolong jadi malah kita yang ditolong” tutup Faisal.
Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil BPK yang Tewaskan Ibu Muda di Banjarmasin