Kalsel

Resmi, Bawaslu Rilis Larangan Kampanye di PSU Pilgub Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan melarang aktivitas kampanye sampai pelaksanaan pemungutan…

Featured-Image
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. Foto-apahabar.com/Musnita Sari

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan melarang aktivitas kampanye sampai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel dilaksanakan.

“Pada saat menuju hari-H PSU, tidak ada lagi tahapan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah usai Rapat Koordinasi persiapan PSU di Hotel Rattan In Banjarmasin, Senin (29/3).

Imbauan terkait larangan kampanye itu tertuang dalam surat Bawaslu nomor 009/PM.06/K.KS/03/2021 yang dikeluarkan di Banjarmasin pada 29 Maret 2021.

Dalam surat tersebut, tercantum larangan paslon untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk dan metode apapun sampai PSU dilaksanakan, tidak memuat bahan kampanye yang memuat ajakan, visi, misi, dan citra diri.

Selanjutnya, paslon diminta menjaga kondusivitas dan keamanan dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menutup akun resmi media sosial yang telah didaftarkan ke KPU pada masa kampanye.

Di sisi lain, dua pasangan calon Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Denny Indrayana, justru aktif di media sosial.

Ambil contoh, saat musibah banjir kemarin, Sahbirin dan Deny turun langsung meninjau banjir yang merendam sebagian wilayah di Kabupaten Banjar.

Dalam momen tersebut, paslon Sahbirin-Mu kedapatan membagikan ratusan bakul purun bertuliskan Paman Birin.

Terkait hal ini, Erna mengatakan pengawasan hingga penindakan pelanggaran harus memenuhi unsur kampanye yang telah ditetapkan dalam aturan.

“Sama seperti halnya tagline. Kita tidak bisa menyebutkannya pelanggaran secara langsung karena ini perlu kajian. Definisi kampanye sendiri dikaitkan dengan tindakan yang dilakukan, apakah masuk kampanye atau tidak,” pungkas Erna.



Komentar
Banner
Banner