Kalsel

POPULER KALSEL SEPEKAN: Panasnya Sidang MK, Penangkapan Pedofil Tapin, hingga Kisruh Elpiji Langka

TENSI sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas usai digelarnya sidang pembuktian….

Featured-Image
Jumat ini, Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020. Foto: Ist

TENSI sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas usai digelarnya sidang pembuktian.

Tak seperti biasanya, sidang lanjutan yang digelar Senin 22 Februari tersebut tak disiarkan oleh MK secara langsung.

Selain itu, fakta-fakta yang tersaji dalam sidang pembuktian MK juga tak kalah menyedot perhatian publik.

Pertama, fakta adanya dugaan penggelembungan suara yang melibatkan sederet Komisioner KPU Banjar.

Kedua, fakta mengenai sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terindikasi menerima uang guna memanipulasi suara.

Terlepas dari sidang MK, berita terbanyak dibaca dalam sepekan ini adalah viralnya penangkapan terduga pedofil asal Kabupaten Tapin, hingga kisruh kelangkaan elpiji di penjuru Kalimantan Selatan. Berikut sejumlah berita populer pilihan redaksi selama sepekan:

1. Sidang Pembuktian

img

Dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK, saksi termohon mengungkap adanya praktik penggelembungan suara. Foto: Antara

MK kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020, Senin (22/2) mulai pukul 08.00 WIB.

Agenda sidang lanjutan kali ini yaitu pembuktian sekaligus pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara virtual, serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

Sidang perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut menghadirkan sejumlah kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon, termohon KPU dan pihak terkait.

Belakangan, terungkap alasan MK baru menyiarkannya setelah sidang selesai, melalui akun youtube MK.

"Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangkal (counter) kesaksian bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Majelis Hakim MK, kata dia, ingin mendengar keterangan saksi dari KPU, dan pasangan calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.

“Secara natural dan bebas dari pengaruh.”

Dalam sidang, dugaan manipulasi suara selama Pilgub Kalsel khususnya di Kabupaten Banjar terungkap.

Dugaan itu terucap dari saksi pemohon Denny-Difri (H2D). Dengan sederet buktinya, Denny menuding salah satu komisioner KPU Banjar melakukan manipulasi suara, yakni Abdul Muthalib.

Saksi Denny menyebut ada upaya menaikkan suara paslon Birin sebanyak 5.000 suara, dan menurunkan 5 ribu suara paslon H2D di 6 kecamatan Kabupaten Banjar. Surat tersebut disebut-sebut ditandatangani Abdul Muthalib.

Belakangan, Muthalib membantah keras tudingan penggelembungan suara tersebut.

"Saya tidak tahu surat pernyataan itu karena saya tidak pernah membikin surat pernyataan yang dimaksud saksi pemohon," ujar Muthalib kepada bakabar.com, Rabu (24/2).

Tanda tangan dalam surat itu, kata Muthalib, telah dipalsukan atas namanya.

"Memang sepintas tandatangan itu mirip dengan saya, tapi punya saya ciri khas tersendiri, itu yang mungkin tidak diketahui oleh si pemalsu. Nanti pihak berwenanglah yang memutuskan kebenarannya," jelasnya.

Lebih jauh, Muthalib juga mengakui tidak mengetahui persis apa isi surat karena hanya melihat dari tayangan video persidangan yang tak begitu jelas.

Terkait tuduhan penggelembungan suara, Muthalib bilang hal itu tidak mungkin terjadi.

"Tidak bisa digelembungkan. Karena selain rekapitulasi manual juga dibarengi dengan SiRekap [sistem informasi rekapitulasi elektronik] yang dapat diakses oleh semua orang," terangnya.

Semua bantahan tersebut, tambah Muthalib, sudah ia tuangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang disematkan kepadanya.

"Saya sendiri kan bagian dari pihak termohon, masa saya membuat kesaksian kepada pihak pemohon," pungkasnya.

Tak cuma Muthalib, nama Abdul Karim komisioner KPU Banjar lainnya ikut terseret. Denny menuding Karim mengetahui adanya sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menerima duit. Karim sendiri dianggap memberikan keterangan yang berbeda dalam sidang pembuktian kemarin.

Belakangan, transkrip percakapan pria yang diduga sebagai Karim dengan Ketua DPRD Banjar Rofiqi beredar luas. Isi percakapan membongkar terang benderang dugaan PPK menerima duit dari sosok ‘operator’.

“Operator itu juga penyelenggara pemilu,” ujar Koordinator Divisi Hukum H2D Jurkani kepada bakabar.com, Sabtu (28/2) malam.

2. Kisruh Elpiji langka

img

Polisi menyita ratusan gas elpiji 3 Kg dari sebuah pangkalan di Banjarmasin Selatan. Foto: Ist

Kelangkaan elpiji khususnya gas 3 kilogram (kg) masih mendera warga di Kalimantan Selatan.

Di tengah kelangkaan tersebut, kalangan aparatur sipil negara (ASN) rupanya terindikasi masih menikmati jatah gas bersubsidi.

Fakta tersebut diungkap oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi atau Hiswana Migas.

"Kita tidak menutup mata, saya tidak menyalahkan ASN juga banyak memakai," ujar Ketua Hiswana Migas Kalsel, H Saibani, Senin (22/2).

Saibani menegaskan bahwa gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Bukan untuk ASN.

Pertamina sendiri menganjurkan ASN memakai elpiji bright gas 5,5 kg.

Namun Hiswana tidak bisa berbuat banyak untuk menindak ASN yang kedapatan membeli elpiji 3 Kg.

Larangan ASN membeli elpiji 3 kg sejatinya sudah tertuang dalam keputusan menteri dan peraturan gubernur Kalsel.

Payung hukum itu menerangkan 'gas melon' hanya boleh dibeli oleh masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1,5 juta per bulan.

Praktis, Saibani meminta aturan tersebut harus dikawal pemerintah daerah agar penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Termasuk menindak pangkalan yang memperjualbelikan elpiji di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp17.500, dengan menerjunkan petugas Satpol PP.

"Kita juga membangun kesadaran masyarakat. Bagi yang mampu jangan membeli elpiji 3 Kg karena itu diperuntukkan untuk masyarakat miskin," pungkasnya.

Lebih jauh, daerah yang sudah ketat menerapkan regulasi tersebut menurutnya adalah Lampung, dan Jambi.

Di sana, kata dia, bahkan diterapkan pembatasan terhadap pembeli tabung gas elpiji melon di pangkalan.

Hanya masyarakat yang masuk kategori keluarga berkemampuan ekonomi rendah saja yang bisa membeli elpiji bersubsidi.

"Wali kota dan bupatinya itu rame secara simbolis mengupayakan ASN jangan pakai elpiji 3 kg," ucapnya.

Saibani menilai aturan tersebut layak dicontoh seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

Sepanjang pengetahuannya, baru Kabupaten Tanah Laut yang serius melarang ASN-nya membeli gas bersubsidi.

"Tala melakukan hal yang sama seperti di Lampung dan Jambi," imbuhnya.

Sudah dua pekan banyak warga berteriak kesulitan mencari gas melon. Gas di pangkalan kerap kosong.

Kalaupun ada, harganya selangit. Di level eceran, bahkan bisa tembus Rp50 ribu. Khususnya di Banjarmasin. Polisi menyebut hal tersebut juga karena proses distribusi yang tersendat akibat infrastruktur rusak diterjang banjir.

"Bukan kelangkaan bukan ada permainan. Ini kendalanya adalah distribusi," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai didampingi Kasubdit 1 Reskrimsus, AKBP Suyitno, Selasa (16/2).

Kelangkaan elpiji khususnya gas 3 kilogram (kg) masih mendera warga di Kalimantan Selatan.

Di tengah kelangkaan tersebut, kalangan aparatur sipil negara (ASN) rupanya terindikasi masih menikmati jatah gas bersubsidi.

Fakta tersebut diungkap oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi atau Hiswana Migas.

"Kita tidak menutup mata, saya tidak menyalahkan ASN juga banyak memakai," ujar Ketua Hiswana Migas Kalsel, H Saibani.

Saibani menegaskan bahwa gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Bukan untuk ASN.

Pertamina sendiri menganjurkan ASN memakai elpiji bright gas 5,5 kg.

Namun Hiswana tidak bisa berbuat banyak untuk menindak ASN yang kedapatan membeli elpiji 3 Kg.

Larangan ASN membeli elpiji 3 kg sejatinya sudah tertuang dalam keputusan menteri dan peraturan gubernur Kalsel.

Payung hukum itu menerangkan 'gas melon' hanya boleh dibeli oleh masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1,5 juta per bulan.

Praktis, Saibani meminta aturan tersebut harus dikawal pemerintah daerah agar penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Termasuk menindak pangkalan yang memperjualbelikan elpiji di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp17.500, dengan menerjunkan petugas Satpol PP.

"Kita juga membangun kesadaran masyarakat. Bagi yang mampu jangan membeli elpiji 3 Kg karena itu diperuntukkan untuk masyarakat miskin," pungkasnya.

Lebih jauh, daerah yang sudah ketat menerapkan regulasi tersebut menurutnya adalah Lampung, dan Jambi.

Di sana, kata dia, bahkan diterapkan pembatasan terhadap pembeli tabung gas elpiji melon di pangkalan.

Hanya masyarakat yang masuk kategori keluarga berkemampuan ekonomi rendah saja yang bisa membeli elpiji bersubsidi.

"Wali kota dan bupatinya itu rame secara simbolis mengupayakan ASN jangan pakai elpiji 3 kg," ucapnya.

Saibani menilai aturan tersebut layak dicontoh seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

Sepanjang pengetahuannya, baru Kabupaten Tanah Laut yang serius melarang ASN-nya membeli gas bersubsidi.

"Tala melakukan hal yang sama seperti di Lampung dan Jambi," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, sepekan belakangan, kelangkaan elpiji 3 kilogram mendera warga di Kalimantan Selatan.

Banyak warga berteriak kesulitan mencari gas melon. Gas di pangkalan kerap kosong.

Kalaupun ada, harganya selangit. Di level eceran, bahkan bisa tembus Rp50 ribu. Khususnya di Banjarmasin. Polisi menyebut hal tersebut juga karena proses distribusi yang tersendat akibat infrastruktur rusak diterjang banjir.

"Bukan kelangkaan bukan ada permainan. Ini kendalanya adalah distribusi," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai didampingi Kasubdit 1 Reskrimsus, AKBP Suyitno, Selasa (16/2).

3. Pedofilia di Tapin

img

TAS (33) pemilik akun @taupikarisandy resmi sebagai tersangka kasus pedofil di Tapin saat diamankan polisi. Foto- Istimewa.

Sempat beberapa jam menjadi perbincangan warganet, pengunggah foto berunsur pedofilia di Twitter berhasil diamankan polisi, Minggu (21/2).

Penangkapan pemilik akun @taupikarisandy itu dilakukan Polres Tapin, sesuai domisili sang pelaku.

"Pelaku sudah ditangkap di Tapin," jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien kepada bakabar.com, Minggu.

Sehari diamankan, TAS langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Polres Tapin.

Lantas apa motif pelaku sehingga sengaja menyebarkan foto-foto tak senonoh itu di media sosial?

Hasil penyelidikan sementara, perbuatan itu dilakukan tersangka hanya sekadar untuk menambah pengikut akun medsosnya.

"Tujuannya sementara itu mendapat follower atau pengikut, tapi lebih dalamnya akan kita sampaikan, ini masih lidik tim Syber Polres Tapin," kata Rifa'i.

Atas perbuatan tersangka, TAS akan dijerat dengan dua pasal berbeda, pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pencabulan terhadap anak, Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

4. Pangkalan Gelembungkan Harga

img

Ditreskrimsus Polda Kalsel meringkus pelaku penggelembungan harga gas melon di Banjarmasin Barat. Foto-Ist

Di tengah kesulitan warga mendapatkan elpiji 3 kilogram, ternyata masih ada saja pemilik pangkalan yang memanfaatkan kesempatan untuk menggelembungkan harga.

Seperti yang dilakukan pemilik pangkalan PCP di kompleks Samadi, Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.

Ia nekat menggelembung harga gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp17.500 menjadi Rp18.000 sampai Rp25.000.

Alhasil, tindakan kriminal yang dilakukan pelaku ini terendus Ditreskrimsus Polda Kalsel. Hingga akhirnya pemilik pangkalan, M, diringkus pada, Rabu (24/2) dini hari tadi.

"Pangkalan PCP alamat Kompleks Samadi Kuin Selatan. Pemilik atas nama M," ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suyitno, Rabu (24/2) siang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 197 tabung gas melon dan uang hasil penjualan Rp2,5 juta.

Atas tindakannya, M saat ini ditahan dan dikenakan pasal pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus penggelembungan harga gas melon di ini bukan pertama kalinya dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Tercatat, pada 2020 lalu, Ditreskrimsus Polda Kalsel telah berhasil mengungkap 15 kasus serupa dengan jumlah 15 tersangka.

Sedikitnya ada 4.717 tabung gas yang diamankan polis sebagai barang bukti. Terdiri dari 1.419 tabung berisi dan 3. 298 kosong saat itu.

5. Pertamina Sanksi SPBU Sutoyo

img

Pertamina menjatuhkan kepada SPBU Sutoyo S buntut polemik meteran tak dari nol. Foto: Dok.bakabar.com

PT Pertamina (Persero) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada SPBU di Sutoyo, Kota Banjarmasin.

Sanksi buntut video cekcok antara pembeli dan operator pengisian viral di jagat dunia maya. Sanksi tersebut berbentuk teguran keras.

"Pengelola sudah ditegur keras oleh Pertamina. Pertamina sudah menegur pengawas SPBU dimaksud," ujar Unit Manager Communications, Relations & CSR Pertamina MOR VI Kalimantan, Susanto Agustus Satria, dihubungi bakabar.com Selasa (23/2) siang.

Pertamina melayangkan teguran kepada pengawas SPBU Sutoyo untuk bisa memperhatikan komunikasi operator dengan pelanggan. Tujuannya guna menghindari kesalahpahaman terulang kembali.

"Kejadian kemarin setelah didalami ada kesalahpahaman dalam berkomunikasi antara operator dan pelanggan," kata Satria.

Terlepas dari itu, Satria mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih BBM sesuai dengan tipe kendaraan.

Menurutnya, Premium merupakan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi warga berpenghasilan menengah ke bawah.

Tentu keliru jika Premium dijual ke masyarakat yang mampu. Apalagi SPBU menjual kepada pengecer. Itu dilarang dan melanggar aturan.

Oleh karena itu, Pertamina menggunakan sistem digitalisasi. Tujuannya, mendata setiap Premium yang keluar. Sekaligus mengontrol pembeli agar tepat sasaran.

"Premium adalah BBM bersubsidi sehingga pelanggannya harus tepat sasaran," ujar Satria mengingatkan.

Premium jenis BBM dengan research octane number (RON) 88 alias rendah. Kurang baik untuk pembakaran mesin kendaraan.

Pertamina menganjurkan agar masyarakat memilih BBM dengan RON tinggi, seperti Pertalite 90 maupun Pertamax 92.

"Premium adalah BBM dengan RON rendah tentunya akan lebih baik jika kendaraan menggunakan RON yang tinggi misal pertalite, pertamax," imbuhnya.

Terungkapnya dugaan praktik kecurangan di SPBU Sutoyo, Banjarmasin, begitu membetot perhatian publik sepekan ini.

Pangkal persoalan, salah seorang petugasnya kedapatan melayani konsumen tidak dengan menggunakan meteran dari nol.

Konsumen wanita tersebut kemudian memviralkannya melalui sebuah video. Secepat kilat, tayangan visual tersebut memenuhi linimasa berbagai platform media sosial.

"Ulun lawan laki ulun meisi bengsin antri kalu, jadi pas giliran laki uln. Ada org bekas pelangsir meski ada kalu (Rp) 220.000 disitunya tulisannya, pas giliran uln. Laki uln meminta dari nol, tapi orang yang dalam video ini bepandir ujarnya bisa aja dari nol tapi disuruh meisi data pakai KTP, STNK no plat, no motor, dan no hp, nah tekajut ae uln," ujar wanita tersebut.

Yang artinya kira-kira, saat itu dirinya bersama suami hendak mengisi premium namun diminta petugas SPBU untuk mengisi data pribadi mulai dari KTP hingga nomor HP agar meteran pengisian bisa dimulai dari nol.

Saat dikonfirmasi, pihak SPBU membenarkan adanya mekanisme pengisian data konsumen dalam pembelian Premium. Tapi, mereka membantah jika pihaknya turut meminta data KTP, STNK, hingga nomor kendaraan.

Setiap pelanggan yang ingin memulai pembelian dari nol, nomor kendaraan, handphone, dan nominal pembelian harus menginput data melalui EDC atau electric data center yang terintegrasi dengan aplikasi My Pertamina atau Linkaja. Bukan hanya premium, melainkan biosolar.

"Sebenarnya bisa di-nol-kan. Tapi harus menginput data melalui EDC. Kalau enggak diinput enggak bisa keluar minyaknya," jelas salah seorang pegawai SPBU Sutoyo S, Rizki kepada bakabar.com, Jumat (19/2). Aturan tersebut, kata dia, diberlakukan setidaknya sejak enam bulan terakhir.

Pengamat Kebijakan Publik Kalsel, Muhammad Pazri menilai Pertamina perlu menyelidiki dugaan kecurangan di SPBU Sutoyo.

"Audit dalam hal teknologi, ini agar jangan sampai praktik tersebut merugikan konsumen terlalu jauh," jelas Pazri dihubungi media ini, Sabtu (30/2).

Transparansi pembelian BBM, kata dia, bagian dari hak konsumen. Yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, atau jasa.

"Hal tersebut juga yang harus dilakukan oleh SPBU-Pertamina terhadap konsumen BBM," ujar jebolan magister ilmu hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut.

Lebih jauh, Pazri menilai praktik menyimpang penjualan BBM itu bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf f UU nomor 8/1999.

"Ketidaksesuaian dugaan spesifikasi barang yang diterima merupakan bentuk pelanggaran bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang," ujarnya.

SesuaiPasal 4 huruf h UU 8/1999, konsumen berhakmendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantianapabila barang yang diterimatidak sesuai dengan perjanjianatau tidak sebagaimana mestinya.

"Sedangkan pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU 8/1999 berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang tidak sesuai," ujar Direktur Borneo Law Firm tersebut. Jika tidak, bisa saja ancaman hukuman penjara 5 tahun, atau denda Rp2 miliar menanti.

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner