Kalsel

Gelembungkan Harga Gas, Pangkalan LPG Nakal di Banjarmasin Selatan Disikat Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19, sebuah pangkalan elpiji di kawasan Banjarmasin Selatan…

Featured-Image
Polisi menyita ratusan gas elpiji 3 Kg dari sebuah pangkalan di Banjarmasin Selatan. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19, sebuah pangkalan elpiji di kawasan Banjarmasin Selatan terindikasi menggelembungkan harga.

Polisi menyita ratusan tabung gas 3 kilogram (kg) dari pangkalan gas Barliyani, Jalan Kapur Naga 1, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

“Kita amankan sejumlah barang bukti berupa 217 tabung gas elpiji 3 kilo baru, 4 tabung gas elpiji 3 kilo yang telah kosong milik salah seorang pembeli, log book, surat perjanjian kerja sama dan papan nama pangkalan elpiji 3 kilo atas nama Barliyani,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (18/2).

Polisi juga turut mengamankan si pemilik pangkalan berinisial SN. Saat ini ia berstatus sebagai terlapor

Mereka menjual gas melon melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp20.000. Padahal diketahui HET untuk gas melon hanya Rp17.500.

Penindakan terhadap pangkalan tersebut, kata Alfian, sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya di Banjarmasin.

"Kami tidak tinggal diam atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Kami langsung bergerak dan melakukan penindakan ke pangkalan-pangkalan yang disinyalir melakukan pelanggaran," ujarnya.

Penindakan berawal ketika pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilo di atas HET.

Mendapati informasi tersebut, kasat pun langsung meminta Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin untuk segera mendatangi pangkalan tersebut.

"Benar, di sana kami mendapati adanya dugaan kecurangan dari pengelola pangkalan terkait harga penjualan gas elpiji," tuturnya.

Soal kemungkinan pengelola pangkalan menyalurkan gas elpiji kepada pengecer besar dengan harga tinggi, Alfian masih belum berani menyimpulkan.

“Sejauh ini masih terus kita gali informasi dan pendalaman terkait kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, terlapor terancam Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kasat turut memberikan ultimatum keras kepada pangkalan atau oknum-oknum tertentu untuk tidak bermain di tengah kesusahan masyarakat.

“Karena jika masih membandel dan ditemukan, maka akan kami tindak tegas,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner