Kalsel

Tak Selegawa Muhidin, Hasil Pilgub Kalsel 2020 Rentan Digugat ke MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat Pilgub Kalimantan Selatan 2015 silam? Sama seperti sekarang, pertarungan calon gubernur…

Featured-Image
Denny Indrayana (kiri) menutup rapat negosiasi dengan pihak mana pun terkait hasil Pilgub Kalsel 2020. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat Pilgub Kalimantan Selatan 2015 silam?

Sama seperti sekarang, pertarungan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel kala itu berjalan sengit.

Selisih suara antara calon gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin, yang saat ini menjadi tandem beda tipis.

Hitung cepat menyatakan Muhidin yang berpasangan dengan Gusti Farid Hasan Aman lebih unggul.

Namun, keputusan KPU Kalsel berkata lain. Pasangan Sahbirin Noor-Rudy Resnawan yang menang.

Muhidin-Gusti pasrah. Mereka menerima keputusan itu. Upaya gugatan sangat memungkinkan.

Namun enggan dilakukan. Muhidin menerima saja keputusan KPU.

Tak menggugat, Politikus PAN itu mengakui kemenangan Sahbirin-Rudy.

Nah, di Pilgub Kalsel 2020 potensi terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka lebar.

Kemungkinan besar tak ada paslon selegawa Muhidin-Gusti pada 2015 silam. Salah satu paslon sudah menyatakan siap bersengketa di MK.

Melansir data KPU, hingga pukul 19.00 Wita, Kamis (10/12) paslon nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) unggul dengan total 336.538 atau 51.7 persen suara.

Sedang paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) memperoleh 314.601 suara atau 48.3 persen.

Jumlah itu rekapitulasi dari hasil progres perhitungan 3677 dari 9069 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 40.54 persen.

Sementara, hitung cepat Indikator Politik Indonesia menempatkan BirinMU unggul dengan 50,23 persen dan H2D -Difriadi Drajat mendapat 49.77 persen.

Quick count itu berdasarkan data masuk 98.67 persen per Rabu, 9 Desember pukul 20.56 WIB.

Tak jauh beda, hitung cepat Charta Politik Indonesia menempatkan BirinMu unggul dengan 50,43 persen. Sementara H2D 49.57 persen.

Quick count itu berdasar data masuk 99.67 persen per Rabu, 10 Desember pukul 20.84 WIB.

Klaim kemenangan dengan metode Quick Count juga dilakukan oleh Tim BirinMu melalui data dari saksi-saksi mereka.

Hasilnya memenangkan pasangan calon BirinMu dengan persentase 51,48 persen berbanding 48,52 persen atau sekitar 2,9 persen. Tingkat margin of error sebesar 1,9 persen.

Sementara di kubu lawan, Demokrat dan Gerindra juga demikian. Duet partai pengusung H2D sama-sama mengklaim kemenangan jagoannya.

Namun dijumpai sore tadi di Sekretariat Gerindra Kalsel, Denny Indrayana enggan membeberkan hasil penghitungan internalnya ke publik.

Perbedaan hasil dari penghitungan cepat suara pilkada lumrah terjadi. Menurut Pengamat Politik Kalimantan Selatan, Samanhudin Muharam, secara psikologis ini menguntungkan BirinMu, pasangan yang diunggulkan Charta Politika dan Indikator.

“Itu kan data awal oleh lembaga survei di luar KPU. Tetap penting adanya pengawalan rekap berjenjang yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya kepada bakabar.com, sore tadi.

Data awal yang disajikan pada hasil hitung cepat harus tetap memerhatikan persentase batas kesalahan (margin of error).

“Ketika margin error-nya lebih tinggi daripada selisih kemenangan dari pasangan calon itu, maka hasil rekap berjenjang oleh KPU bisa saja berubah dan bisa saja valid,” urainya

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara oleh KPU, bukan hasil resmi. Penetapan hasil rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

“Rekapitulasi berjenjang, mulai dari KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Kemudian dirapatplenokan lagi di tingkat KPU Provinsi. Hasilnya yang menentukan siapa pemenang di Pilgub ini,” jelas mantan ketua KPU Kalsel itu.

Dirinya tak menampik selisih data dari klaim masing-masing pasangan calon menimbulkan celah untuk dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 terkait penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020.

“Bisa melakukan gugatan kalau selisihnya di kisaran 2,5 persen maksimal, dengan jumlah penduduk sekitar 3-6 juta. Baru bisa dibawa ke MK,” sebutnya.

Samanhudin kembali menyatakan quick count tidak bisa dijadikan acuan untuk melakukan gugatan ke MK.

“Kita tunggu saja hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU provinsi. Kalau sudah ada hasilnya dan menyatakan selisihnya 2,5 persen baru pasangan calon bisa melakukan gugatan,” katanya.

Siap Bersengketa

Denny Indrayana memastikan jika memang hal itu menjadi ujung dari proses penentuan mereka siap saja.

“Ini tak ada kata mundur. Kalau lima tahun lalu ada proses ini nyaris sama dan kemudian ada yang mundur, maka 2020 pasti insyaallah berbeda,” ujar Denny, Kamis (10/12).

Terlebih, Denny Indrayana telah mendengar Tim BirinMU juga siap melakukan gugatan.

“Saya dengar paslon satu [BirinMu] sudah menyatakan siap untuk bersengketa di MK. Kami akan membuktikan ini adalah pertarungan yang harus dimenangkan. Karena itu kami akan terus maju,” imbuhnya.

Kendati demikian, bagi Denny soal gugat menggugat ini soal belakangan.

Sebab, saat ini pihaknya masih fokus mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Kalau ada proses hukum di MK juga bukan hal yang asing bagi kami. Jadi tentu insyallah kami siap berhadapan. Tapi itu tahapan selanjutnya. Yang pasti konsentrasi kami saat ini penghitungan di KPU,” tukas tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, calon presiden di Pilpres 2019 lalu.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan BirinMU, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwajika hasil suara selisih 2,9 persen maka secara formal mestinya MK harus menolak gugatan.

“Kalau konsisten dengan hasil kami 2,9 persen maka secara formil mestinya MK harus menolak gugatan itu karena syarat formil-nya 2 persen,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (9/12) malam.

Kendati demikian, ujar Rifqi, pihaknya sudah terbiasa dengan urusan sengketa.

“Kami sudah 4 kali dilaporkan ke Bawaslu termasuk upaya hukum ke Bawaslu RI. Tentu kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk melakukan pembelaan pembelaan dengan hukum terkait itu,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Reporter: Syahbani/Musnita Sari

Komentar
Banner
Banner