Nasional

Sah Ditandatangani Jokowi, Pasal 6 UU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Sorotan, Ada Apa?

apahabar.com, JAKARTA – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (2/11/2020) dan sah…

Featured-Image
Kejanggalan UU Omnibus Law Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 yang tak ada isi pasalnya (tangkapan layar twitter @jatamnas)

bakabar.com, JAKARTA – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (2/11/2020) dan sah berlaku. Namun, Pasal 6 UU Ciptakerja menjadi sorotan publik di media sosial dan dinilai bermasalah. Ada apa?

Ternyata, netizen ramai menyoroti Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk ke Pasal 5 ayat (1) a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun.

Bahkan ada netizen yang sampai mempertanyakan apakah Pak Jokowi membaca naskah UU Cipta Kerja tersebut sebelum menandatangani.

BACA JUGA : BREAKING NEWS:Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020

“UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah: Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun,” tulis @Abaaah
“Pak @jokowi baca gak ya, sebelum tanda tangan?” tulis @jatamnas
“Undang2 cacat…. Prosesnya cacat… Tetap yang mengritisi itu penebar hoax bin SJW. Yang membela sudah disiapkan kursi komisaris. Saya capek… Bye” tulis @NOTASLIMBOY
“Kesalahan akan terpropagasi terlalu jauh dengan pendekatan sapujagat (omnibus). Apalagi bila dibuat dengan, kata Mas Uceng, ugal-ugalan,” tulis @agussari
img
UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Jokowi memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.

Dilansir dari Antaranews, Presiden Joko Widodo, telah menandatangani UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020)

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja “diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi”.

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner