bakabar.com, JAKARTA – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (2/11/2020) dan sah berlaku. Namun, Pasal 6 UU Ciptakerja menjadi sorotan publik di media sosial dan dinilai bermasalah. Ada apa?
Ternyata, netizen ramai menyoroti Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk ke Pasal 5 ayat (1) a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun.
Bahkan ada netizen yang sampai mempertanyakan apakah Pak Jokowi membaca naskah UU Cipta Kerja tersebut sebelum menandatangani.
BACA JUGA : BREAKING NEWS:Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020
Dilansir dari Antaranews, Presiden Joko Widodo, telah menandatangani UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020)
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja “diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi”.