Kalsel

Penuhi Panggilan Penyidik Siang Ini, WR III ULM Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Fauzi…

Featured-Image
Demontrasi mahasiswa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalsel, Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Fauzi akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Selatan, Selasa (27/10) siang.

Ia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan kasus pelanggaran penyampaian aspirasi di depan umum saat aksi unjuk rasa jilid II tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Banjarmasin, pada 15 Oktober 2020 kemarin.

Demonstrasi itu berbuntut pemanggilan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM Kalsel) Ahdiat Zairullah dan sejumlah massa lain.

Bahkan Ahdiat Zairullah telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP).

“Iya benar,” ucap WR III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM, Muhammad Fauzi kepada bakabar.com, Selasa (27/10) pagi.

Meski dipanggil sebagai saksi, Fauzi dipastikan akan datang seorang diri ke Mapolda Kalsel.

Dalam artian tanpa didampingi kuasa hukum. “Tidak (didampingi kuasa hukum, red),” tutupnya singkat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai membenarkan pemanggilan sejumlah WR III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM tersebut.

“Sebelum turun, kami sudah aktif mengajak pihak universitas untuk ikut turun meredam aksi-aksi yang tidak diinginkan,” kata Rifai.

Hal yang sangat mendasar, kata Rifai, mahasiswa sudah melanggar aturan penyampaian aspirasi di depan umum. “Saat diimbau, mereka juga tidak mau membubarkan diri,” jelasnya.

Walhasil, terdapat beberapa surat keberatan dari pihak perkantoran dan masyarakat sekitar aksi unjuk rasa jilid II yang melaporkan ke Polda Kalsel.

“Ini sebagai pembelajaran agar nanti tidak kebablasan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum. Ada hukumnya, meskipun ringan dan tidak ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahdiat Zairullah terlebih dahulu memenuhi panggilan dari Direskrimum Polda Kalsel.

Ketua BEM ULM itu didampingi kuasa hukum dari Borneo Law Firm Muhammad Pazri.

Ahdiat dicecar 20 pertanyaan terkait aksi unjuk rasa jilid II tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Komentar
Banner
Banner