bakabar.com, BANDARLAMPUNG – Dear sopir Kalimantan Selatan (Kalsel), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan segera menindak kendaraan yang melebihi ukuran dan muatan atau over dimention dan over load/ODOL dengan denda sebesar Rp 24 juta.
Hal ini seperti diungkapkan Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika dalam acara normalisasi kendaraan ODOL di PT Sumber Karya Berkah Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya, Bandarlampung, Jumat (09/10).
“Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta,” kata Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika dikutip bakabar.com dari Antara.
I Gede Pasek Suardika menyebutkan masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pihak Kemenhub.
Pasal keberadaan truk ODOL berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan.
Bahkan, secara ekonomi setiap tahunnya, kata I Gede Pasek Suardika, negara mengalami kerugian hingga Rp 45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL.
“Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda,” tegas I Gede Pasek Suardika asal Bali ini.