bakabar.com, RANTAU – Jalan lintas nasional di Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin terancam ditutup paksa pada 14 Oktober.
Tanah dengan panjang 200 miter persegi dan lebar 25 miter persegi itu diklaim milik tokoh masyarakat Tapin, H Syahrani akrab disapa Pambakal Isah Tamberangan.
Dikatakan tim kuasa hukum H Syahrani bahwa keputusan untuk melakukan upaya hukum dan menduduki fisik lahan itu karena perampasan hak terhadap kliennya dan tanpa izin.
“Perampasan hak dan tanpa izin. Apalagi tidak melakukan ganti rugi dengan alasan tanah sudah dihibahkan, tanpa bisa menunjukkan surat hibah. Sedangkan dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten Tapin telah tegas menyatakan tidak pernah ada ganti rugi,” ujar pengacaranya Badrul Ain Sanusi Al Afif kepada bakabar.com, Senin, (5/10) melalui whatsppnya.
9 Juli 2020, lalu di PUPR Kalsel semua instansi dan yang bersangkutan hadir dalam rapat perihal Tindaklanjut dan Penyelesaian Sengketa Lahan Ruas Jalan Marabahan-Margasari.

Badrul Ain Sanusi Al Afif (Dasi Merah) pengacara H Syahrani alias Pembakal Isah
“PUPR Kalsel, hianati hasil rapat dengan beberapa instansi terkait. Kita sudah sepakat selesai dengan damai melalui musyawarah yang libatkan instansi dan aparat terkait. Pasca-rapat PUPR menghianati kita, artinya plintat plintut, mempermainkan dan pelecehan terhadap kita dan pihak yang hadir,” ujarnya kesal.
PUPR Kalsel, dikatakan Badrul, tidak memenuhi janji untuk melakukan mediasi di pengadilan negeri.
“Alasan yang tidak logis. Nunggu BPN dan Kehutanan masalah status tanah yang saat rapat tidak dibicarakan, selanjutnya minta gugat normal tanpa kesepakatan mediasi,” ujarnya.
Dikatakan Badrul, pihak mereka sudah melakukan niatan baik, namun sekarang pilihannya ganti atau pindahkan ruas jalan jangan di atas tanah milik kliennya.
“Kita sangat kecewa, seorang tokoh masyarakat dan orang tua yang sudah sangat baik dan bijak, dilecehkan PUPR bersama koloninya,” ujarnya.
Kata Badrul, andai pada awalnya meminta tanah itu untuk dihibahkan secara baik, H Syahrani dengan ikhlas memberikan. Apabila diganti rugi pun akan disumbangkan ke tempat ibadah.
“Akibat sikap pemerintah provinsi (PUPR Kalsel) yang lecehkan dan semena-mena tersebut, maka kami wajib melawan agar tidak ada masyarakat yang mengalami hal serupa dengan alibi untuk kepentingan umum,” ujarnya.