Kalsel

Hari Ini KPU Umumkan Pasangan Calon di Pilkada Kalsel 2020, Kepatuhan Prokes Diatensi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, KPU bakal menetapkan para bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Serentak…

Featured-Image
Ada 48 bakal pasangan calon di Pilkada Kalsel yang bakal ditetapkan oleh KPU. Foto ilustrasi: Zulfikar/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, KPU bakal menetapkan para bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Serentak 2020, termasuk di Kalimantan Selatan.

Pengumuman penetapan bapaslon akan dilakukan oleh masing-masing KPU daerah. Di Kalsel, ada delapan kabupaten atau kota menggelar Pilkada Serentak 2020, termasuk tingkat provinsi.

Bedanya pesta demokrasi tahun ini bakal berlangsung di tengah mewabahnya virus Corona. Sampai kemarin, Kalimantan Selatan mencatatkan penambahan 85 kasus baru Covid-19.

Berkaca dari fenomena kerumunan massa saat tahap pendaftaran 4-6 September kemarin, KPU pusat melakukan sejumlah evaluasi.

Jangankan melakukan konvoi, para bapaslon tetap dilarang membawa massa pendukung dalam jumlah lebih.

“Peserta yang hadir akan kita batasi. Setiap pasangan hanya diizinkan membawa massa sebanyak 5 orang,” jelas Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, baru tadi.

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pilkada Kalsel 2020 Jalan Terus

Mengantisipasi klaster baru muncul, kepatuhan akan protokol kesehatan atau protes jadi kunci bagi keamanan penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

Seperti diketahui, KPU dan Bawaslu sempat dikritik atas munculnya kerumunan massa saat tahapan pendaftaran lalu.

Di Kalsel, hanya segelintir bapaslon yang dinyatakan KPU patuh protokol kesehatan.

Usai tahap pendaftaran selama tiga hari Mendagri Tito Karnavian bahkan menerbitkan teguran kepada 72 kepala daerah, satu di antaranya di Kalsel.

Penetapan bapaslon digelar setelah serangkaian tahapan Pilkada usai. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga penyerahan dokumen syarat pencalonan. KPU Kalsel telah merampungkan tes kesehatan 44 bakal calon kepala daerah, dan 4 bakal calon gubernur dan wakilnya.

Hal sama akan diterapkan KPU ketika pengundian dan pengumuman nomor urut, 24 September 2020 esok. Mekanisme pengundian berlaku jika ada bakal calon yang absen karena positif Covid-19.

“Kami akan pastikan memanggil tim dari masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan,” jelas Ilham, kemarin.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin berharap pengumpulan massa oleh para pasangan calon tidak lagi terulang.

“Kami sudah mengirimkan surat pencegahan ke seluruh jajaran yang daerahnya pilkada, termasuk LO Partai dan perseorangan, agar benar-benar memedomani (protokol kesehatan) dua tahapan terdekat ini,” tuturnya, dalam sebuah diskusi virtual baru tadi.

Semua proses selebrasi yang berlebihan, kata dia, hanya akan mengancam keberlangsungan Pilkada tahun ini. “Pedomani protokol kesehatan agar kita selamat, Pilkada kita selamat, dan masyarakat juga sehat semuanya,” pesannya.

Aturan terkait Pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Selama masa kampanye yang dimulai 26 September-5 Desember mendatang, di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta meminta paslon dapat lebih memanfaatkan sarana media sosial untuk menggelar kampanye virtual dalam menyampaikan program-programnya kepada masyarakat.

“Patuhi protokol kesehatan,” pesan Nico.

Kapolda juga mengingatkan kubu pasangan calon dapat mematuhi Maklumat Kapolri nomor 3/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

“Jika ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan,” tandas kapolda, dilansir Antara.

Komentar
Banner
Banner