bakabar.com, TANJUNG – Pelaku pembuangan bayi di dekat kandang ayam, kawasan Desa Lumbang RT 07 Kecamatan Muara Uya akhirnya tertangkap. Lantas apa motifnya?
Unit Reskrim Polsek Muara Uya bersama Unit Jatanras Polres Tabalong menangkap pelaku di RSUD Badaruddin Kasim Tanjung, Jumat (27/6) malam. Pelaku rupanya sang ibu kandung.
“Pelaku adalah SKN (20) warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Muara Uya, Iptu Supriyadi kepada bakabar.com, Sabtu (27/6).
Motif si ibu membuang bayi malang itu rupanya lantaran takut hubungan dengan selingkuhannnya terbongkar.
Sebelum menikah dengan suaminya, pelaku rupanya berpacaran dengan seorang pria asal Pulau Jawa.
“Hamil 3 bulan kemudian ditinggal pacarnya pulang ke Jawa,” jelas kapolsek.
Kepada kerabatnya lantas pelaku mengaku keguguran hingga dibawa ke rumah sakit.
“Jadi, motif pelaku membuang bayi karena takut ketahuan suami,” jelas Supriyadi.
Pelaku SKN, kata kapolsek, akan dikenakan pidana UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Kampung Randu, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya digegerkan dengan penemuan sesosok bayi, Jumat (26/6) pagi.
Bayi perempuan itu ditemukan dengan tali pusar masih melekat di perut, di dekat sebuah kandang ayam milik warga.
Editor: Fariz Fadhillah