Kalsel

Pembatasan Sosial di Makassar Disetujui, Banjarmasin Sabar Dulu..

apahabar.com, BANJARMASIN – Usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Makassar disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lantas…

Featured-Image
Berstatus zona merah, Pemkot Banjarmasin telah menertibkan warganya untuk #dirumahdulu. Kawasan Objek Wisata Siring Banjarmasin tampak lengang di tengah pandemi Covid-19. Foto-Humas Polda Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Makassar disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lantas bagaimana dengan Kota Banjarmasin?

Usulan PSBB Kota Banjarmasin selama pandemi Covid-19 rupanya baru disetujui Gubernur Sahbirin Noor. Tertahan satu berkas lagi.

Hal itu disampaikan sang gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muhammad Muslim.

“Sampai saat ini kami diinformasikan bahwa masih ada beberapa data yang dibutuhkan di dalam penilaian untuk memutuskan berlakunya PSBB oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Muslim dalam keterangan pers terbarunya.

Dari laporan yang diterima Muslim, sejauh ini baru Banjarmasin yang mengusulkan untuk mem-PSBB wilayahnya di Kalsel.

Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Kalsel terus meningkat tajam.

Per sore petang kemarin, tercatat ada 49 kasus positif, 37 pasien dalam perawatan, 7 meninggal dunia dan 7 pasien sembuh. Itu belum termasuk 17 pasien dalam pengawasan, dan 1.262 orang dalam pemantauan.

Dengan raihan itu tak ayal Kalimantan Selatan berada di puncak klasemen kasus Covid-19 di Pulau Kalimantan menyalip Kalteng dengan 33 kasus, Kaltim 35 Kasus, Kalbar 13 kasus, dan Kaltara 20 kasus

Banjarmasin sendiri telah menjadi wilayah transmisi lokal penularan Covid-19. Pasalnya dari 49 kasus itu 21 di antaranya berasal dari ibu kota Kalsel itu.

Kepada bakabar.com, Wali Kota Ibnu Sina menerangkan usulan PSBB mereka tertahan di satu berkas lagi.

"Untuk PSBB kita diminta untuk melengkapi satu berkas lagi terkait dengan analisa epidemiologi, jadi lompatan-lompatan kasus yang kemarin itu diminta untuk dilengkapi lagi," ujarnya, Kamis (16/4).

Selebihnya, Ibnu Sina menjamin tak ada lagi yang kurang. Banjarmasin siap di-PSBB serupa DKI Jakarta.

"Dari 5 persyaratan yang menjadi syarat sudah kita penuhi semua, tinggal nanti dari Kemenkes yang memutuskan semuanya," Ibnu menjelaskan.

Lantas bagaimana jika PSBB ditolak? Opsi terburuknya, kata Ibnu, Banjarmasin hanya akan menerapkan PSBB versi mereka sendiri.

"Sebenarnya PSBB itu sudah kita lakukan, seperti peliburan sekolah, bekerja di rumah, hanya saja dengan itu tidak ada kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan pangan," tandasnya.

Sebelumnya, pengusulan PSBB Makassar yang dikirim Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk dikaji, akhinya disetujui.

Dilansir Antara, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

Surat ini disetujui, sehari setelah surat pengusulan dikirimkan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pada Rabu (15/4/2020) untuk pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

Hal itu merujuk pada hasil kajian epidemogi dan penyebaran Covid-19 sudah bertansmisi lokal, termasuk peningkatan jumlah kasus di wilayah kota dengan sebaran di lima kecamatan yang masuk zona merah serupa Banjarmasin.

“Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB,” kata Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Kamis (16/4) dilansir Antara.

Menurut dia, saat ini tidak ada lagi pembagian klaster. Sebab, bila dilihat tingkat penyebaran virus tersebut sudah terjadi transmisi lokal, antarwarga sehingga perkembangan jumlah pasien terus bertambah.

Usulan pemberlakuan PSBB, juga dari masukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar. Sehingga surat tersebut sudah ditandatangani gubernur.

Dalam surat tersebut disampaikan empat poin sebagai dasar pelaksanaan PSBB yaitu, pertama, peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar. Kedua, penyebaran kasus PDP dan konfimasi positif Covid-19 di wilayah yang dulunya bernama Ujung Pandang itu.

Ketiga, kejadian transmisi lokal Corona di wilayah Kota Makassar dan keempat, kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.

Selain itu, lima kecamatan masuk zona merah dengan tingkat penyebarannya yakni, Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Panakukang, Manggala dan Biringkanaya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner