Kalsel

Catat! Selama Jam Malam Pintu Masuk ke Banjarmasin Ditutup

apahabar.com, BANJARMASIN – Jam malam resmi diberlakukan di Banjarmasin, Jumat (24/4). Kebijakan itu seiring pembatasan sosial…

Featured-Image
Mulai pukul 21.00 Wita, petugas gabungan menghentikan setiap warga yang ingin masuk ke Banjarmasin. Mereka akan menjalani pengecekan kartu pengenal seperti yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 6. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Jam malam resmi diberlakukan di Banjarmasin, Jumat (24/4). Kebijakan itu seiring pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

Pantauan di lapangan, aturan itu berlaku mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.

Yang jadi pembeda, akses masuk menuju Banjarmasin ditutup sementara waktu.

Ada empat pintu masuk ke dalam kota yang diawasi petugas gabungan.

Yakni, Jalan Kayutangi yang berbatasan Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kemudian Jalan Sungai Lulut, Jalan Lingkar Selatan dan terakhir Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar.

Mereka yang ingin masuk ke Banjarmasin disuruh kembali. Sementara warga yang ingin keluar dipersilakan.

Namun ada sedikit pengecualian di Jalan Ahmad Yani Km 6.

Warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) asli Banjarmasin diperbolehkan masuk.

"Selama penerapan jam malam ketika PSBB akses masuk ke dalam Kota Banjarmasin ditutup," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.

Penerapan PSBB telah dilindungi Undang-Undang dan Peraturan Menkes. Ada sanksi bagi yang melanggar.

Dalam Pasal 93 Undang-Undang 6/2009 menerangkan teguran lisan pada peringatan pertama dan catatan kriminal pada peringatan ketiga berikutnya. Begitu pula dengan Peraturan Wali (Perwali) kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.

Pengawasan jam malam melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP Banjarmasin.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner