bakabar.com, KOTABARU – Bukan penyesalan jika datangnya di awal.
Demikian MD alias Madi, peneror Kepala Kesatuan Kepengelolaan Hutan (KPH) itu di hadapan petugas Mapolres Kotabaru.
MD yang kini sudah merasakan dinginnya sel Mapolres Kotabaru mengancam menebas leher Dewi Wulansari, akhir Februari lalu.
Madi nekat lantaran berkubik-kubik kayu balok tak bertuan di kawasan Sungai Pinang, Kecamatan Pulau Laut Tengah diamankan Dewi dan jajarannya.
Kepada MD, Dewi sempat menjelaskan bahwa kayu itu berada di kawasan hutan produksi. Di sana harus steril dari aktifitas pembalakan liar.
Baru saja diangkut, dan kayu sampai ke kantor resort KPH, tiba-tiba Madi yang membawa senjata api itu datang dengan sebilah parang.
Beruntung ada salah satu petugas KPH menghampiri mereka untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan terjadi.
"Untungnya, saat itu ada satu anggota Kami mendekat. Karena melihat kondisi saya parang sudah deket dengan leher saya, maka petugas mengeluarkan senjata api, supaya MD tidak melakukan tindakan fatal," terang Dewi.
MD perlahan melepaskan cengkeraman baju, dan menurunkan parang dari leher Dewi. Namun kehadiran petugas KPH justru memicu kemarahan MD.
MD berlari menuju mobil mengambil sepucuk senjata rakitan sembari berucap, "Kalau kamu punya senjata, saya juga punya senjata."
Beruntung, malam itu bentrokan bersenjata tidak pecah sekalipun suasana sempat memanas karena cekcok mulut antara dua pihak.
Usai mengalami insiden itu jajaran KPH Pulau Laut melaporkan kejadian ini ke Mapolsek setempat.
Dengan tangan terborgol, raut wajah pria paruh baya itu berubah drastis saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Kotabaru, awal pekan tadi.
Madi mengakui perbuatannya salah. Ia khilaf karena membawa senpi rakitan, dan menodongkan parang ke Dewi.
“Saya khilaf Pak. Saya menyesal menodong parang Ibu Dewi,” ujar MD, saat ditanya wartawan.
Tak sampai di situ. MD juga meminta waktu kepada polisi yang menggiringnya masuk ke sel tahanan untuk bisa langsung meminta maaf kepada Dewi Wulansari.
Meski hanya sekilas, polisi mengijinkan MD. Dengan tangan terborgol di belakang, ia berusaha menggapai tangan Dewi Wulansari yang sedang diwawancarai wartawan.
“Ibu, saya minta maaf ya. Saya kemarin khilaf. Biasalah, kan manusia itu tempatnya salah dan khilaf,” ujar MD.
Menyikapi permintaan maaf MD, Dewi memilih diam. Dewi tidak banyak komentar saat itu. Ia tetap mau menyalami MD meski tanpa mengeluarkan kata-kata.
Polisi mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang warna hitam. Dari penyelidikan polisi, senpi itu diperoleh dari DPO pembunuhan atas nama Kambayang.
Selain revolver, sepucuk Pen Gun warna cokelat juga diamankan. Diakui MD, senpi taktis itu didapatkan dari jual-beli online senilai Rp1,8 juta.
Tak cuma itu, polisi juga mengamankan sebilah parang lengkap dengan kumpangnya. Barang bukti lain, 17 butir amunisi tajam cis kaliber 22, serta 30 butir amunisi 4 hampa (cis) kaliber 22.
Usai dijebloskan ke sel tahanan, MD diancam dengan 4 pasal sekaligus. Dalam jumpa pers baru tadi, Kapolres AKBP Andi Adnan juga mengungkap motif pengancaman MD.
"Nekat mengancam menggunakan parang dan senjata api lantaran kesal. Karena, pihak KPH telah mengamankan kayu balok beberapa kubik saat patroli rutin," ujar Adnan.
Pasal yang dikenakan kepada MD, yakni 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Selanjutnya pasal 212 KUHP yaitu tentang melawan pejabat negara atau petugas yang sedang menjalankan tugasnya. Ancaman 1 tahun 4 bulan.
Pasal lainnya, UU Darurat nomor 12/51 tentang senjata api dan senjata tajam. Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Terakhir, MD juga dikenakan UU Nomor 18/2013 tentang pemberantasan perusakan hutan.
Baca Juga: Truk Sampah Vs R2 di Kotabaru, Satu Keluarga Meregang Nyawa
Baca Juga: Numpang WC, Pria Renta Meninggal di Losmen Banjarmasin
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah