Kalsel

Untuk Pembaca Setia, apahabar.com Kini Terverifikasi Dewan Pers

apahabar.com, BANJARMASIN – Hari ini Dewan Pers merampungkan proses verifikasi apahabar.com. Itu artinya, apahabar.com sebagai media…

Featured-Image
Ketua Dewan Pers M Nuh menyerahkan sertifikat terdaftar kepada apahabar.com diwakili Pemimpin Umum Budi Ismanto, Kamis (6/2). apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini Dewan Pers merampungkan proses verifikasi bakabar.com.

Itu artinya, bakabar.com sebagai media massa berbasis siber atau online telah resmi terdaftar di Dewan Pers.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun datang bersama dua staf-nya ke kantor bakabar.com di Jalan Mayjen Sutoyo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (6/2).

Kedatangan eks jurnalis Kompas itu guna meneliti kelengkapan berkas administrasi bakabar.com.

“Kami juga ingin memastikan perusahaan media mengaplikasikan kode etik jurnalistik dan perilaku kepada jurnalisnya,” ungkap Hendry di sela verifikasi.

Usai memeriksa berkas yang telah dilampirkan secara online, Dewan Pers memberikan label jika bakabar.com sudah memenuhi dan selesai terverifikasi.

Terverifikasinya bakabar.com, kata Pemimpin Redaksi bakabar.com Milhan Rusli, tanda media yang mengangkat kearifan lokal dan mengusung ‘Si Palui’ sebagai ikonnya ini, dapat dijadikan referensi oleh masyarakat Indonesia khususnya Banua – sebutan Kalimantan Selatan.

Selain menyajikan berita dengan kualitas, label verifikasi menjadi legalitas bagi bakabar.com untuk tidak sekadar memberikan informasi publik, melainkan pemahaman dan pengetahuan dengan cepat.

img

“Dengan sudah terverifikasi dari Dewan Pers, itu berarti media siber bakabar.com sudah mendapatkan legalitas sebagai sebuah perusahaan media yang profesional,” kata Milhan.

Dewan Pers sangat memperhatikan perlindungan terhadap jurnalis, karenanya perusahaan media salah satunya sudah harus memiliki jaminan sosial seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Yang pasti, kita sangat berterima kasih kepada Dewan Pers yang menilai bakabar.com di bawah PT Media Digital Gemilang sudah kompeten sebagai media siber,” imbuhnya.

Setiap hari, jumlah tayangan halaman rata-rata bakabar.com mencapai 70-100 ribu, dengan jangkauan pembaca lebih dari 20-40 ribu/hari, atau 110 ribu/pekan.

Pembaca terbesar bakabar.com berasal dari kelompok usia produktif, yakni 25-34 tahun, 18-24 tahun, dan 35-44 tahun.

Penyematan sertifikat diberikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh kepada Pemimpin Umum bakabar.com Budi Ismanto bersamaan dengan momen Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Kalsel.

“Produk jurnalistik ibarat kata makanan yang diverifikasi oleh BPOM. Setiap hasil jurnalistik yang diproduksi mesti bisa dipertanggungjawabkan,” jelas M Nuh.

Eks Mendikbud era Presiden SBY ini bilang mengurus verifikasi media massa di Dewan Pers tidaklah sukar. Asal ada keseriusan dari pemilik perusahaan media. Terdaftar di Dewan Pers, kata dia, syarat wajib media massa.

“Sekarang produknya adalah produk informasi, produk berita. Dan Dewan Pers pun harus menjamin produknya itu bisa dipertangungjawabkan dengan diverifikasi [medianya, red],” lanjut M Nuh.

M Nuh mengajak media-media massa baik online atau cetak segera mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Jika terjadi sengketa soal pemberitaan, kata dia, Dewan Pers dapat turun tangan. Dalam artian membantu. Dengan catatan media tersebut sudah terverifikasi.

“Kalau media itu belum terdaftar, kami gak bisa membantu mediasi. Beda halnya jika sudah terdaftar,” sambungnya.

Baca Juga: Evakuasi Korban Banjir Tapin Utara, Bripka Iwan Gendong Lansia Sejauh 300 Meter

Baca Juga: Terimbas Pembangunan Hotel, Pihak Sekolah Mengadu ke Dewan Kota

Reporter: Rizal KhalqiEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner