bakabar.com, BANJARMSIN – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalimantan Selatan (Kalsel), merasa dibuat kecele oleh Omnibus Law.
Pemerintah dua kali ganti judul draf Omnibus Law dan diketahui tidak melibatkan sekalipun Satuan tugas (Satgas) Serikat Pekerja.
“Dua kali ganti, kita ‘dihabui’ dengan satu konsep Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Setelah itu lahir lagi draf penciptaan lapangan kerja. Dan yang terakhir, pemerintah mem-finalkan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Biro Hukum DPD KSPI Kalsel Sumarlan, Rabu (19/2). VB
Sumarlan menuding pemerintah berupaya mengelabui para serikat pekerja dengan cara menggonta-ganti draf Omnibus low yang saat ini disebut sudah sampai di meja ketua DPR RI.
Seiring perubahan tersebut buruh merasa banyak hal yang meleset dari Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KSPI mencatat ada sembilan masalah dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR itu.
Salah satunya, adalah hilangnya upah minimum, dan pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
Tak cuma itu, adalagi potensi hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
Setelah mendengarkan sikap KSPSI, Ketua DPRD Kalsel Supian HK diiminta menandatangani sebuah penyataan di hadapan lebih dari dua ribu buruh yang mengelar aksi tersebut.
Pihaknya meminta DPRD Kalsel supaya ikut menolak klaster ketenagakerjaan harus keluar dari RUU Omnibus Law.
“DPRD harus mendukung, jika tidak, kita ingat wajah beliau, jangan pilih lagi jadi,” ungkapnya di hadapan ribuan buruh.
Sementara, Supian sepakat dengan dan mendukung aksi para buruh. Politikus Golkar ini meminta DPR RI bisa mendengarkan dan mempertimbangkan usulan yang sampaikan buruh.
Hal tersebut sebagai bahan masukan pemerintah pusat dalam menyusun RUU. Setidaknya, agar saling menguntungkan buruh dan pengusaha.
"Masukan dari pemerintah daerah kota maupun provinsi yang mana yang saling menguntungkan, didengar dari pihak pengguna didengar dari pihak pekerja," kata Supian.
Mengenai surat pernyataan yang akan disampaikan, sahut Supian lagi, DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel maupun DPRD sudah berkoordinasi agar tuntutan masyarakat ini dapat dikawal dengan baik.
“Kami mengharapkan juga Pak Siswansyah (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel) bisa ikut menggiring juga kebijakan-kebijakan khususnya pemerintah, dan bisa dikawal dengan masukan-masukan tuntutan masyarakat, khususnya di Kalimantan selatan, kemungkinan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, ribuan buruh menggeruduk Kantor DPRD Kalsel, Rabu (19/2) pagi. Kedatangan mereka guna menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Massa aksi terdiri dari gabungan dua serikat buruh. Yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka menggelar aksi di depan kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat.
Baca Juga: VIDEO: Omnibus Law, Kantor DPRD Kalsel Digeruduk Ribuan Buruh
Baca Juga: FOTO: Kemeriahan Penyerahan Berkas Dukungan Andin-Guru Oton
Baca Juga: Gaji Ditunggak, Pekerja Proyek PLTU Asam-Asam Ancam Demo
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah