bakabar.com, BATULICIN – Masalah pencemaran Sungai Satui di Kabupaten Tanah Bumbu masih terus dibahas. Akibat dari pencemaran tersebut, ada banyak warga yang dirugikan.
Pemerintah daerah pun sudah beberapa kali menggelar rapat bersama instansi terkait. Hari ini, Jumat (14/02) Pemkab Tanah Bumbu menggelar rapat terpadu bersama Pemrov Kalsel di gedung DPRD Tanah Bumbu.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Alpiya Rakhman, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Sejumlah pejabat Pemrov Kalsel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Kehutanan juga ikut hadir. Tampak juga sejumlah warga Satui serta beberapa LSM.
Berdasarkan keterangan yang dikemukakan Kepala DLH Tanah Bumbu, Rahmad Prapto Udoyo, pencemaran pertama terjadi pada 7 Oktober 2019.
Lalu, kembali ada laporan dari masyarakat pada 17 Desember 2019. Pada 1 Februari 2020 pencemaran kembali terjadi. Pusat pencemaran diketahui berada di perbatasan Tanah Bumbu-Tanah Laut.
“Ini karena eks tambang yang dibiarkan begitu saja,” kata Rahmat.
Karena dinilai sudah berlarut-larut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, memandang persoalan pencemaran bisa diselesaikan dengan cepat selama semua pihak bersatu.
“Saya yakin ini bisa diselesaikan dengan cepat selama kita jangan lagi bicara ‘ini kewenangan kabupaten dan ini kewenangan provinsi’. Ini masalah kita bersama dan harus diselesaikan bersama-sama,” kata Bang Dhin.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mendukung adanya reklamasi di lokasi eks tambang yang menyebabkan pencemaran Sungai Satui. Namun, dia menilai reklamasi merupakan solusi jangka panjang. Ia sendiri menginginkan ada solusi jangka pendek agar Sungai Satui kembali normal.
“Kalau reklamasi itu jangka panjang. Kita harus tahu jangka pendeknya. Solusi jangka pendek agar bisa dilaksanakan dengan cepat. Dalam waktu dekat saya akan memanggil pihak-pihak terkait ke DPRD Provinsi. Saya akan sampaikan rekomendasi,” katanya.
Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, menjelaskan sejatinya pihaknya sudah melakukan upaya untuk meminimalkan pencemaran seperti menutup aliran pembuangan limbah tambang yang menjadi sumber pencemaran.
Pemkab Tanah Bumbu juga telah melakukan upaya teknis penanganan dan normalisasi air sungai. Hal itu dilakukan mengingat kondisi di lapangan Pemkab Tanah Bumbu tidak bisa terus menerus menunggu respons dari pihak provinsi.
“Kami tidak bisa memutuskan atau mengambil langkah sepenuhnya untuk reklamasi, karena semua kewenangan merupakan milik provinsi,” ujarnya.
Namun, Rooswandi memberi catatan, jika pihak provinsi tidak bisa menangani, ia menyatakan Pemkab Tanah Bumbu siap jika kewenangan mengelola pertambangan dikembalikan lagi ke pemerintah kabupaten.
“Kalau pihak provinsi tidak bisa menangani, silahkan limpahkan kepada kami di kabupaten untuk menanganinya,” tandasnya.
Baca Juga: Legal Drafting, Buku Panduan Legislatif Godok Perda
Baca Juga: Isu Penghapusan Honorer, Forum WR II se-Indonesia Minta Solusi Pemerintah
Reporter: Syahriadi
Editor: Puja Mandela