Kalsel

Paman Yani Ingatkan Pemkab Kotabaru Segera Serahkan Aset ke Provinsi

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi kembali menyentil Pemkab Kotabaru yang belum juga…

Featured-Image
Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi kembali menyentil Pemkab Kotabaru yang belum juga menyerahkan sejumlah aset ke Pemprov Kalsel.

Padahal sudah ada edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kabupaten kota segera menyerahkan aset yang kewenangannya sudah dialihkan ke provinsi. Itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 23/2014, tentang Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui, ada 53 aset bidang perikanan dan kelautan yang masih belum dilepas Pemkab Kotabaru ke Pemprov Kalsel.

Terkait hal itu, wakil rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini menyebut, jika aset ditangani provinsi akan memudahkan kucuran bantuan dari pusat. Seperti halnya aset pendidikan SMA dan SMK yang kini kewenangan provinsi.

Baca Juga:Nilai Aset Pemprov Kalteng Capai Rp12 Triliun Lebih

“Sebenarnya kalau tidak diserahkan pada provinsi tidak masalah, tapi ini amanah Undang Undang," sindirnya. Ia berkeyakinan pemerintah daerah mengetahui hal itu.

Sementara Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel, Muhammad Fadhli mengakui, ada 53 aset yang masih tercecer itu berlokasi di Kabupaten Kotabaru itu baru 4 yang diserahkan ke provinsi.

Menurutnya dampak dari lambannya proses penyerahan aset bisa menghambat program-program pemerintah. Padahal Kalsel sudah memasuki rencana pembangunan pelabuhan induk perikanan seluruh Indonesia.

“Jika aset yang ada di Kabupaten belum diserahkan ke provinsi, tentunya menjadi kendala untuk menyusun master plan,” katanya.

Fadhli menekankan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kabupaten dengan mengupayakan penyerahan aset bisa segera bisa dirampungkan dalam waktu segera.

Baca Juga:Cari Tahu Tentang Pengelolaan Aset,Wakil Rakyat Madiun Sambangi DPRD Banjarmasin

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner