Kalsel

Mutasi di Polda Kalsel, Diresnarkoba hingga Kapolres Diganti

apahabar.com, BANJARMASIN – Gerbong mutasi pejabat di jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali bergerak. “Ada tujuh…

Featured-Image
Ilustrasi mutasi polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Gerbong mutasi pejabat di jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali bergerak.

“Ada tujuh posisi jabatan di Polda Kalsel yang berganti dalam Surat Telegram Kapolri tanggal 3 Februari 2020 kali ini,” terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, dilansir bakabar.com dari Antara, Selasa (4/2).

Baca Juga: Berikan Edukasi Safety Riding, Dirlantas: Tidak Ada Kata Bosan

Untuk Kapolres ada dua yang berganti, yaitu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto menjadi Kakorwa Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri dan Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan menjadi Wadansat Brimob Polda Kalsel.

Penggantinya Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjadi Kapolresta Banjarmasin yang sebelumnya Direktur Samapta Polda Kalimantan Utara.

Kemudian AKBP Pipit Subiyanto sebagai Kapolres Hulu Sungai Utara yang sebelumnya Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan untuk pejabat utama Polda Kalsel, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Widarto digantikan Kombes Pol Iwan Eka Putra dari Analis Kebijakan Madya Bidang Tindak Pidana Narkoba. Wisnu selanjutnya menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Reserse Narkoba juga berganti dari AKBP Eko Wahyuniawan digantikan AKBP Budi Hermanto dari Kapolres Blitar, Jawa Timur. Eko selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Madya Tk III Bareskrim Polri.

Selanjutnya Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Kombes Pol Didik Sudaryanto menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Bareskrim Polri. Posisinya digantikan AKBP Leo Joko Triwibowo yang saat ini menjabat Wakil Direktur Samapta Polda Kalsel.

Terakhir ada Wakil Direktur Intelkam AKBP Decky Hendarsono digeser menjadi Agen Intelejen Kepolisian Madya Tk III Baintelkam Polri. Sedangkan penggantinya belum ada alias kosong.

“Upacara serah terima jabatan akan berlangsung dalam waktu 14 hari sejak surat mutasi diterbitkan,” tandas Rifa’i.

Baca Juga: Hindari Insiden Minahasa, Polres Batola Pertemukan Pemuka Agama

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner