Kalsel

Legal Drafting, Buku Panduan Legislatif Godok Perda

apahabar.com, BANJARMASIN – Berbekal disiplin pendidikan yang memadai dan pengalaman beberapa periode menjadi wakil rakyat, dr…

Featured-Image
Ir H Karli Hanafi Kalianda SH MH bersama buku karyanya, Legal Drafting. Foto-Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN - Berbekal disiplin pendidikan yang memadai dan pengalaman beberapa periode menjadi wakil rakyat, dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, menerbitkan buku dengan judul 'Legal Drafting'.

Buku tersebut berisikan materi tentang dasar hukum menggodok peraturan daerah (perda). Tentunya ini erat hubungannya dengan kegiatan dan tugas para wakil rakyat.

“Anggota dewan macam-macam latar belakang pendidikannya. Tapi tidak semua menguasai ilmu hukum,” tuturnya. Atas dasar itu lah, anggota DPRD Kalsel ini menelurkan buku tersebut.

Dikemukakan Karlie kembali, walau dengan beragam disiplin ilmu, itu bukan hambatan wakil rakyat untuk melaksanakan tugas. Sisi lain, para wakil rakyat dituntut menguasai banyak hal, khususnya aspirasi yang disampaikan masyarakat yang diwakilinya.

Nah, melalui buku bersampul kuning itu Karli mengulas hal-hal dasar tentang pembentukan perda. Ini tentunya bisa menjadi literasi para anggota dewan untuk menuntaskan perjalanan menelurkan produk payung hukum.

Ia mengaku proses penulisan hingga penerbitan buku memakan waktu kurang lebih 6 bulan. Terbilang lamanya proses tersebut, mengingat adanya sejumlah kendala yang dihadapi, seperti pengumpulan materi dan juga proses editing.

Menurutnya, buka tersebut hanya mengulas hal dasar soal pembuatan perda. "Kalau kita teori perundang-undangan, buku ini akan lebih tebal lagi,” jelas Karli.

Makanya itu sementara legislator daerah pemilihan Kabupaten Barito Kuala mengaku hanya mencetak 500 eksemplar. Buku ini akan dibagikan ke wakil rakyat dan dan Sekretariat DPRD Kalsel.

Tak hanya itu, ia juga akan membagikan buku ini untuk perpustakaan di lingkungan perguruan tinggi, terutama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam yang juga menjadi kampus tempatnya mengajar.

Lewat buku ini, Karlie berharap dapat memberikan pemahaman baru terkait proses pembentukan perda. Tujuannya, para legislator yang datang dari berbagai terapan ilmu juga dapat memiliki pemahaman yang sama.

Baca Juga: Haul Sudah Dekat, Aparat Gabungan dan Relawan Bersihkan Drainase

Baca Juga: Paman Yani Ingatkan Pemkab Kotabaru Segera Serahkan Aset ke Provinsi

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner