Kalsel

Kuasa Hukum Pimred Banjarhits Desak Kumparan Bertanggung Jawab

apahabar.com, BANJARMASIN – Pimpinan Redaksi banjarhits.id (partner 1001 media kumparan), Diananta Putra Sumedi, kembali dipanggil oleh Polda Kalimantan…

Featured-Image
Pimpinan Redaksi banjarhits.id Diananta Putra Sumedi dan kuasa hukumnya, Bujino A Salan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pimpinan Redaksibanjarhits.id(partner 1001 media kumparan), Diananta Putra Sumedi, kembali dipanggil oleh Polda Kalimantan Selatan, Selasa (25/2).

Perkaranya masih sama, Nanta diperiksa sebagai saksi atas aduan berita yang diduga bermuatan SARA.

Baca Juga: Sikapi Kasus Banjarhits, AJI: Polisi Harus Taat Putusan Dewan Pers

Berita yang diadukan berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Konten ini diunggah melalui saluran banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan.

Praktis, dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.

Pada pemeriksaan ini, Nanta didampingi langsung oleh Kuasa Hukum, Bujino A Salan.

Menurut Bujino, materi yang ditanyakan penyidik menyangkut tanggung jawab kumparan terhadap banjarhits, sebagaimana tertuang dalam ikatan perjanjian kerjasama antarkedua belah pihak.

“Dengan lepasnya banjarhits dari kumparan, sehingga proses pidana ini bisa berjalan,” ucap Mujiono kepada awak media.

Padahal, kata dia, hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers sudah jelas menyebutkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada kumparan.

“Ini berdasarkan pertemuan yang alot antara kumparan dan banjarhits di Dewan Pers,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kumparan tak seharusnya memutus kontrak kerjasama tersebut. Akibatnya, banjarhits pun dianggap tak memiliki badan hukum.

“Sekali lagi, kasus ini tak seharusnya dibawa ke ranah pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Wartawan Bersatu Indonesia Kalimantan Selatan, Ipik Gandamana langsung menyerahkan bukti Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers.

“Kita cuma mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers memiliki kerjasama. Di mana salah satu dari poin itu disebutkan jika terjadi sengketa pers, maka polisi meminta fatwa Dewan Pers terlebih dahulu. Baru ditindaklanjuti sesuai aturan yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional dan proporsional karena ini menyangkut penataan hukum di Indonesia.

“Sebenarnya, ini merupakan persoalan kecil dan biasa saja,” tandasnya.

Sebelumnya, masalah ini juga telah dibawa menuju Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Hasil pertemuan memutuskan bahwa redaksikumparan.commenjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukanbanjarhits.idyang menjadi mitra kumparan.

Dalam lembar putusan yang sama, diputuskan juga berita ini melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.

Selanjutnya, Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi ini diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melaluibanjarhits.idsudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal.

Namun, di lain sisi, penyidikan malah berlanjut di polisi dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020 nanti.

Dengan adanya panggilan kedua ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengingatkan pihak kepolisian untuk patuh terhadap putusan Dewan Pers. Artinya tidak perlu ada lagi panggilan lain, khususnya dari pihak kepolisian.

AJI juga mengingatkan bahwa, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani MoU agar segala macam bentuk sengketa pemberitaan sepenuhnya ditangani Dewan Pers.

Adapun pernyataan ini kami juga mengingatkan agar semua jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi etika. Etika ini yang membedakan jurnalisme dengan kabar burung atau gosip.

Masyarakat dipersilakan menyampaikan hak jawab kepada pihak redaksi dan diselesaikan oleh Dewan Pers, bila dirasa ada pemberitaan yang tidak tepat.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan AJI agar tak ada lagi sengketa pemberitaan yang jatuh ke tangan polisi. AJI meminta setiap masalah yang berhubungan dengan aktivitas jurnalistik mesti dibawa hanya lewat Dewan Pers.

Baca Juga: Ke Kalsel, Tim Banggar DPR RI Soroti Program Dana Desa

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner