bakabar.com, PARINGIN – Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Balangan fokus mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor mengatakan, menjelang Pilkada di Kabupaten Balangan, ASN, anggota TNI/Polri serta Kepala desa dan Lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.
Baca Juga: Bakal Calon Petarung Pilkada Balangan Harus Perhatikan Ini
“Kami sudahmengimbau kepada ASN, anggota TNI/Polri serta kepala desa ataupun lurah. Agar mereka tetap menjaga netralitas dalam tahapan Pilkada,” ujarnya
Rosmelyanoor melanjutkan, bagi yang melanggar imbauan tersebut akan pihaknya tindak tegas sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ancamannya sesuai ketentuan sebagaimana yang dimaksud, sanksi berupa teguran hingga lepas jabatan.
Dalam hasil pengawasan menjelang Pilkada, sambungRosmelyanoor, pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN, anggota TNI/Polri serta Kepala Desa dan Lurah.
Rosmelyanoor mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal dan mengawasi Pilkada serentak nanti.
“Jika ada masyarakat melihat hal-hal tersebut(pelanggaran), silakan laporkan langsung kepada Bawaslu beserta dengan buktinya,” ucapnya.
Baca Juga: Pilkada Balangan, Golkar Usung Ansharuddin dan Noor Iswan
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Muhammad Bulkini