bakabar.com, BANJARMASIN – Nekat simpan sabu, seorang pria di Babirik diringkus polisi.
Pelaku diketahui bernama Syamsudinnor alias Anang (38). Ia diamankan dirumahnya, Desa Murung Panti Hilir RT 5 RW 2, Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara, Sabtu (22/2) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan itu bermula ketika polisi menerima laporan yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Baca Juga: Simpan Sabu 200 Gram Lebih, Pemuda di Amuntai Diringkus Polisi
Menanggapi laporan itu, polisi kemudian menyambangi dan menggeledah rumah pelaku.
Melihat segerombol polisi datang, Anang sempat membuang barang bukti narkoba ke sungai lewat jendela samping rumahnya. Beruntung, kejelian mata polisi berhasil melihat gerak-gerik pelaku.
“Kami berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan dibuang ke sungai samping rumah,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Babirik, AKP Agus Tamjid, Selasa (25/2) siang.
Atas temuan itu, polisi kemudian membawa Anang beserta barang bukti ke Mapolsek Babirik untuk proses hukum lanjutan.
Karena perbuatannya, Anang harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Babirik dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemberantasan budak narkoba sendiri, kata Kapolsek, merupakan salah satu upaya menjalankan program ‘HSU Bersinar’ atau Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba.
Baca Juga: Nunggu Pembeli, Pria di Amuntai Selatan Ditangkap Polisi
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Ahmad Zainal Muttaqin