Kalsel

Terhalang Aturan, Pemkab HST Tunda Lantik Puluhan Pejabat Fungsional

apahabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menunda pelantikan puluhan pejabat fungsional. Pasalnya,…

Featured-Image
Sejumlah kepala dinas di Kotabaru diminta untuk menghadap jaksa tinggi. Ilustrasi pejabat: Ist

bakabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menunda pelantikan puluhan pejabat fungsional. Pasalnya, pelantikan itu terhalang oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yakni Pasal 71 Ayat 2.

Undang-undang tersebut menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari mentri.

“Sesuai arahan Bawaslu RI dan Kalsel, kita sudah bersurat ke bupati untuk tidak lagi melaksanakan pelantikan pejabat mulai 8 Januari 2020. Sebelumnya juga sudah disampaikan ke bupati lewat ajudannya. Dan kali ini sudah kita komunikasikan dengan kepala BKD,” kata Ketua Bawaslu HST, M Ahsani padabakabar.com, Kamis (9/1) sore.

Sebelumnya, Bupati HST HA Chairansyah dijadwalkan bakal melantik 66 pejabat fungsional, Kamis (9/1) siang.

Menanggapi saran dari Bawaslu itu, Pemkab HST pun akhirnya menunda agenda pelantikan tersebut.

“Iya, kami menerima saran dan berkonsultasi dengan Bawaslu HST. Setelah rapat dengan Sekda, Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan membicarakan hal ini (peraturan menurut UU No 10 Tahun 2016), jadi kita tunda dulu,” kata Bupati HST, Chairansyah.

Padahal, kata Chairansyah, dari Kemendagri, pejabat fungsional dan kepala sekolah tidak harus memerlukan persetujuan tertulis atau izin dari Kemendagri. Namun ditekankan Ahsani, lanjut bupati, pihak Bawaslu bukan dalam posisi melarang maupun membolehkan.

“Bisa saja langsung. Itu suara dari Kemendagri. Karena itu suara, jadi tidak bisa dijadikan patokan,” kata Chairansyah.

Maka sesuai dengan UU tadi, Pemkab HST harus meminta rekomendasi tertulis dari Kemendagri.

“Mereka(Bawaslu) tidak memaksa. Namun itu saran dan kita pertimbangkan dari pada nantinya jadi masalah,” tutup Chairansyah.

Kepala BKPSDM HST, A Fathoni melanjutkan, untuk mendapat rekomendasi itu memakan waktu lama. Sebab sesuai prosedurnya, Pemkab HST harus melayangkan surat permohonan ke tingkat provinsi.

Dari provinsi itu kemudian baru memberikan surat pengantar ke Kemendagri.

“Jadi untuk pelantikan ini ditunda dulu dalam waktu yang tak bisa dipastikan. Sebab prosedur tadi yang dua kali jalan. Tidak bisa sehari dua hari,” tutup Fathoni.

Baca Juga:Gagal di 2019, DPRD Kalsel Mantap Kungker ke Luar Negeri di Tahun Ini

Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Wabup HST Tetap Ingatkan Stakeholder Lindungi Meratus

Reporter: HN Lazuardi

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner