Kalsel

Tempat Sudah Pasti, CPNS Batola Tunggu Tanggal Seleksi

apahabar.com, MARABAHAN – Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNSD Barito Kuala 2020 sudah ditentukan. Sesuai…

Featured-Image
Gedung Idham Chalid di Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru yang dipastikan menjadi lokasi SKD CPNSD Barito Kuala. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNSD Barito Kuala 2020 sudah ditentukan.

Sesuai dengan instruksi Badan Kepegawaian Nasioal (BKN) VIII, seleksi dilaksanakan di Gedung Idham Chalid yang terletak di Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

Tidak hanya Batola, gedung tersebut juga digunakan CPNS Pemprov Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Banjar dan Tapin.

“Lokasi SKD sudah dipastikan berlangsung di Banjarbaru. Disediakan sekitar 450 unit komputer, 200 di antaranya dari Pemprov Kalsel,” jelas Kabid Diklat dan Formasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapegdiklat) Batola, H Aspur, Rabu (22/1).

“Sedangkan sisanya diambil dari masing-masing kabupaten/kota. Batola sendiri ikut mengirimkan 40 komputer,” imbuhnya.

Hanya tanggal pelaksanaan SKD yang belum dapat ditentukan. Tetapi besar kemungkinan dilaksanakan sebelum akhir Februari 2020.

“Tanggal pelaksanaan segera diputuskan dalam pekan ini, karena BKN sudah menyusun jadwal pertemuan pihak-pihak terkait,” beber Aspur.

Kendati tanggal belum ditentukan, Bapegdiklat Batola mengingatkan agar pelamar mempersiapkan diri, terutama kelengkapan seleksi.

Salah satunya mengunduh kartu tanda peserta ujian melalui melalui situshttp://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya kartu itu dicetak dengan tinta warna, serta harus dibawa ke tempat seleksi sebagai tanda bukti lulus administrasi.

Selain kartu tanda peserta ujian, pelamar wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) asli.

SKD sendiri merupakan salah satu tahapan seleksi yang meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakter Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Terdiri dari 100 soal, setiap materi memiliki sistem skoring dan passing grade masing-masing untuk menentukan kelulusan. Mengacu Pasal 3 Permenpan Nomor 24/2019, nilai ambang batas SKD CPNS minimal harus memenuhi 126 poin untuk TKP, TIU 80 poin dan TWK 65 poin.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar formasi khusus seperti lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Berharap Tuah Guru Sekumpul, Polisi di Kotabaru Berangkatkan Jemaah ke Haul Ke-15

Baca Juga: Bantu Petani, Koptu Arif Oktaviansyah Rela Peras Keringat

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner