bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Pelaku adalah Muhammad Iksan alias Isan (20) warga Jalan Kelayan B, Gang Baja Nomor 90 RT 07 RW 01, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap saat anggota Polsekta Banjarmasin Selatan menggelar giat operasi pekat, Selasa (28/01) dini hari.
“Kita amankan tak jauh dari rumahnya,” kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui KanitReskrim, IptuGanefBrigandono, Kamis pagi.
Saat itu, kata Kanit, senjata tajam jenis parang dengan panjang 45 cm tersebut diselipkan pelaku di pinggang sebelah kanannya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan dan akan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga:Pandangan Kapolsek Tapin, Setelah Aksi Bobol ATM 'Air' karena Miras
Baca Juga: Aksi Pencuri di Sungai Barito Kepergok Patroli Babinsa, Tiga Pelaku Kabur dengan Speedboat
Baca Juga: Pria Kelayan yang Todongkan Pisau, Ternyata juga Tikam Warga
Baca Juga: Langkah Terakhir 2 Pemuda Spesial Maling Tabung Gas, Sempat Dihakimi Massa
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Muhammad Bulkini