Tak Berkategori

Polisi Temukan Sabu di Kamar Warga Pantai Batung HST

apahabar.com, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pemuda berinisial RS. Ia…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan di Makopolres HST. Foto-Husaini for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pemuda berinisial RS. Ia ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa, Kamis (9/1) sore.

“Sudah kami amankan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,48 gram,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Jumat (10/1) sore.

RS, kata Husaini, sebelumnya merupakan target operasi oleh Satres Narkoba dan Unit Jatanras Polres HST. Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, didapatkan alamatnya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, RS sering melakukan transaksi narkoba itu,” kata Husaini.

Polisi pun bergerak menuju rumah RS yang beralamat di Desa Padang Batung RT 1, Batu Benawa. Sesampai di sana anggota menggeledah kediamannya.

“Saat anggota suda berada di rumah, RS sedang bersantai di kamarnya,” ujar Husaini.

Baru Polisi melakukan penggeledahan sudah ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,48 gram.

“Barang bukti ditemukan di atas lantai dekat RS yang sedang santai saat itu,”jelas Husaini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, RS tengah mendekam di balik jeruji besi Makopolres HST.

“Kita amankan tersangka serta barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Husaini.

Polisi menjerat RS dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kejahatan Kawanan Penipu Modus Kenalan di Sosmed

Baca Juga: Enam Ons Sabu Ancam Petani Asal Batola 15 Tahun Penjara

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner