Kalsel

Pemkot Tetap Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru Meski Ditolak Pedagang

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota tetap melanjutkan rencana revitalisasi Pasar Sudimampir Baru hingga Pasar Ujung Murung…

Featured-Image
Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota tetap melanjutkan rencana revitalisasi Pasar Sudimampir Baru hingga Pasar Ujung Murung Banjarmasin, meski mendapat penolakan dari para pedagang. Rencananya revitalisasi itu akan dilakukan tahun ini.

“Setelah rapat bersama Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan sebelumnya bersama Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah. Pemkot Banjarmasin mengambil langkah bahwa rencana ini tetap maju terus,” ujar Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar usai rapat bersama di Ruang Berintegrasi Balai Kota, Kamis (23/1).

Rapat itu digelar sebagai tindak lanjutan penolakan pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Sudimampir Baru.

Terkait sikap Pemkot atas penolakan tersebut, Tezar menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tahapan lebih lanjut. “Kami akan menyampaikan balasan surat kepada pedagang,” ucapnya.

Tezar menyebut, penolakan itu bermula ketika para pedagang di Pasar Sudimampir Baru meminta pengunduran masa revitalisasi hingga masa SHGB berakhir atau pada tahun 2025.

Namun untuk bisa terlaksana dengan segera, Pemkot Banjarmasin mencoba menawarkan beberapa konvensasi kepada mereka.

Dari data Disperindag Kota Banjarmasin, pedagang yang memiliki SHGB di Pasar Sudimampir Baru ada sebanyak 403 kios. “Semuanya menolak revitalisasi,” ungkapnya.

Soal waktu pelaksanaan revitalisasi yang akan dilakukan tahun ini, Tezar belum bisa menyebutkan kapan bulannya. “Yang jelas, dari hasil rapat, akan dilakukan sesegera mungkin,” katanya.

Biaya revitalisasi sendiri disampaikan murni dari pihak ketiga atau insvestor. “Tidak ada sama sekali menggunakan APBD Pemko,” ungkapnya.

Jika sudah akan dilaksanakan pun, disampaikannya terkait pemindahan pedagang harus melakukan negosiasi, persetujuan, dan masalah harga.

“Itu nanti insvestor saja yang menyampaikan. Karena mungkin ada konvensasi khusus untuk pedagang yang memliki SHGB di Pasar Sudimampir Baru,” tutupnya.

Baca Juga:Gondol Uang Tunai Rp 200 Juta, Wakar Sudimampir Masuk Perangkap

Baca Juga:Mengurai Kemacetan Kawasan Pasar Sudimampir

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner