Kalsel

Jadi Tersangka Pencabulan, Nasib Gusti Makmur di Ujung Tanduk

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur alias GM benar-benar di…

Featured-Image
Bawaslu Kalsel menyampaikan perkara GM. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur alias GM benar-benar di ujung tanduk. Selain bakal menjalani proses hukum atas dugaan pencabulan, posisinya sebagai penyelenggara Pemilu untuk Banjarmasin pun terancam hangus.

Itu setelah KPU Kalsel yang mengusulkan pemberhentian sementara status keanggotaan GM ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel turut memperkuat usulan tersebut.

Baca Juga: Sikap KPU Usai Penetapan Gusti Makmur sebagai Tersangka Pencabulan

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengaku pihaknya sudah menyimpulkan perkara yang dilakukan GM kepada siswa magang di Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Hasil kesimpulan tersebut usai menelusuri dan mengkaji beberapa dua alat bukti dan menunggu surat keputusan dari kepolisian GM naik status menjadi tersangka.

“Besok Selasa (28/1) sudah kita terima surat kepolisian itu dan segera disampaikan ke DKPP berserta alat bukti untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi, Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka Pencabulan

Lalu kenapa Bawaslu terlalu lama mengambil sikap? Ia menerangkan Bawaslu tidak bisa tergesa dan mendadak begitu saja dalam mengambil tindakan.

Bawaslu harus hati-hati karena perkara yang dilakukan GM ini lain berkaitan dengan pelanggaran tahapan pemilu dan sejenisnya.

“Kasusnya menyangkut nama baik penyelenggara pemilu dan ada mekanisme tersendiri untuk menanganinya,” imbuhnya.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Norhalis Majid menambahkan, kasus yang diterangi GM melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Diantaranya pasal 1 angka 4, pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat (2) huruf a, pasal 12 huruf a dan huruf b dan pasal 15 huruf a.

“Setelah kita plenokan baru merekomendasikan ke DKPP dan mereka yang memutuskan diberhentikan atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua KPU Banjarmasin Masih Tetap Ngantor

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner