bakabar.com, BANJARMASIN – Realisasi kenaikan gaji guru honorer di Kalimantan Selatan sudah di depan mata.
Bahkan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel sudah mengambil revisi regulasi terkait di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Insyaallah paling lambat gaji guru honorer akan dibayar pada pekan pertama Februari 2020,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Yusuf Effendi kepada bakabar.com, Rabu (29/1) siang.
Ada beberapa substansi yang direvisi Kemendagri RI. Salah satunya, gaji guru honorer yang tak bekerja sesuai durasi waktu mengajar takkan dibayar pemerintah.
“Ini menjadi pertimbangan kami. Kasian juga guru honorer apabila mereka tak bekerja dikarenakan libur bulan Ramadan,” jelasnya.
Baca Juga: Jika Dihapus, Honorer Batola Ingin Prioritas Saat Pengangkatan PPPK
Untuk mencari solusi terkait masalah itu, mereka mencanangkan dua sistem penggajian, yaitu honorer pokok dan tambahan.
Adapun gaji honorer pokok sebesar Rp2 juta. Namun, akan ada tambahan gaji sesuai durasi mengajar.
Apabila mengajar selama 18-20 jam per pekan, maka akan mendapatkan tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Kemudian, seandainya mampu mengajar 21-23 jam per minggu maka memperoleh tambahan sebesar 20 persen.
“Kalau pun mampu mengajar selama 24-40 jam per minggu, maka mendapatkan tambahan 30 persen,” jelas dia. Artinya, guru honorer di Kalsel bisa menerima Rp 2,6 juta per bulan.
Tak hanya itu, Pemprov Kalsel juga menaikan gaji honorer tenaga kependidikan sesuai dengan ijazah kelulusan.
Untuk tenaga honorer berijazah SMP jumlah gaji yang diterima sebesar Rp 1,7 juta, ijazah SMA Rp 1,9 juta, ijazah Diploma III Rp 2,1 juta, dan Ijazah Strata-1 Rp 2,3 juta.
“Karena kita menghormati ijazah kelulusan seseorang. Tak mungkin kita samakan gaji lulusan SD dan Sarjana,” tegasnya.
Di akhir proses ini, Disdikbud tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
“Kita masih menunggu surat keputusan dan peraturan gubernur (Pergub) tentang wacana tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Bicara Soal Penghapusan, Tjahjo: Pusat Tak Urusi Tenaga Honorer
Baca Juga: Menanti Janji Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah