Kalsel

Eks Petinggi KPU Kritik Penanganan Dugaan Asusila Gusti Makmur

apahabar.com, BANJARMASIN – Mantan Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram buka suara soal dugaan asusila Ketua KPU…

Featured-Image
Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur bersama sejumlah komisioner di Sekretariat KPU Kalsel, Selasa siang. Kedatangan Gusti Makmur berkaitan dengan laporan pencabulan yang mengarah kepadanya. apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Mantan Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram buka suara soal dugaan asusila Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur (GM).

Sebagaimana lembaga yang memiliki kewenangan, KPU Kalsel bisa saja langsung menonaktifkan GM usai proses klarifikasi kemarin.

“Ketua KPU Provinsi bisa melakukan klarifikasi sedari kemudian menonaktifkan dulu yang bersangkutan,” katanya kepada bakabar.com, Kamis (23/1).

Setelah proses berjalan dan laporan masuk di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bisa saja dilakukan rehabilitasi jika tidak terbukti, atau GM kembali diaktifkan sebagai ketua KPU.

Lantas Samanhuddin berpendapat, KPU masih lemah menanggapi persoalan tersebut. Imbasnya, kasus ini berpotensi mencoreng integritas dan kepercayaan masyarakat.

KPU, kata dia, mestinya segera mengambil sikap. Bukan malah memunculkan argumentasi kasus tesebut adalah masalah pribadi, lalu meminta klarifikasi atau informasi dari polisi.

Samanhuddin menilai kasus yang membelit GM adalah persoalan etika. GM, di mana pun berada, mestinya selalu mencerminkan integritas kelembagaan.

Lebih jauh, Samanhuddin membandingkan kasus serupa yang pernah terjadi di Yogjakarta. Seorang oknum KPU langsung diberhentikan usai menerima laporan polisi.

Kemarin, Gusti Makmur telah diperiksa oleh penyelidik Polres Banjarbaru terkait dugaan pencabulan seorang siswa magang.

"Ya, saya sudah menghadiri pemanggilan pertama itu," ucap GM kepada awak media, Selasa (21/1) siang, usai menjalani pemeriksaan oleh komisioner KPU Kalsel.

Dalam pemanggilan itu, GM diperiksa polisi sebagai saksi. Ia tak sendiri. Melainkan, ditemani langsung oleh kuasa hukum.

"Saya juga telah menyediakan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini," ungkap lelaki berperawakan gempal itu.

Namun begitu, ia sudah memberikan statement kepada penyidik. Bahwasanya, peristiwa yang terjadi tak seperti apa yang dilaporkan oleh korban.

"Hal itu tak sesuai dengan apa yang dilakukan. Saya akan terus kooperatif. Semua orang sama di mata hukum," tegasnya.

Atas kasus ini, sambung dia, tak akan menghambat proses Pilkada Serentak 2020 nanti. Ia tetap profesional dalam bekerja.

Terkait hasil klarifikasi yang dilakukan selama berjam-jam di KPU Kalsel, menurut dia, pertanyaan lebih ke arah sejauh mana kasus ini berjalan.

Sementara itu, Plh Ketua KPU Kalsel, Siwandi Reya'an belum menerima surat tembusan dari Polres Banjarbaru.

Siswandi enggan berkomentar terlalu jauh terkait proses hukum yang berjalan di Polres Banjarbaru.

"Kita tak mau ikut campur menyangkut hukum. Tapi kita hanya lebih ke arah etik," jelasnya.

KPU Kalsel, kata dia, akan lebih mengawasi internal terhadap informasi yang mencuat di ruang publik melalui media massa.

"Itu salah satu keluhan publik terhadap salah satu jajaran kita," bebernya.

Agar tak jadi fitnah, sambung dia, maka dilakukan klarifikasi.

"Persoalan etik dan hukum ini jelas berbeda. Apabila ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan, maka akan kita laporan ke DKPP. Kita belum sampai di titik itu,"

"Nanti DKPP yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, GM datang untuk memenuhi panggilan KPU Kalsel. Oleh KPU Kalsel, GM diminta mengklarifikasi dugaan pencabulan siswa magang asal Banjarbaru yang menyeret namanya.

Mengenakan kemeja putih lengan pendek, GM tiba di Sekretariat KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 3,5, sekitar pukul 10.00, Selasa (21/1).

Selain KPU, sebelumnya polisi juga telah melayangkan panggilan ke GM atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Kita berikan surat pemanggilan pertama tadi pagi, jadi surat pemanggilan ini nantinya ada tiga kali," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati, kepada bakabar.com, Senin (20/1) siang.

Oleh polisi, GM diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Informasi dihimpun media ini, GM disebut memegang dada dan kemaluan siswa laki-laki tersebut.

Selanjutnya, terlapor menarik tangan kiri siswa itu dan meletakannya di alat vital terlapor. Terlapor disebut juga menciumnya. Kejadian ini berlangsung di dalam sebuah toilet.

Baca Juga:Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur

Baca Juga:Dugaan Asusila Ketua KPU Banjarmasin, DKPP Didesak Turun Tangan

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner