bakabar.com, BANJARBARU – Berjam-jam memenuhi pemeriksaan penyidik, Ketua KPU Banjarmasin nonaktif, Gusti Makmur (GM) resmi ditahan, Kamis (30/1) sore. GM tersangka kasus asusila seorang siswa magang.
“Kita lakukan penahanan karena sudah jadi tersangka untuk proses penyidikan lancar,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dalam jumpa pers.
Hasil penyelidikan polisi, GM dan korban rupanya tidak saling mengenal.
“Korban dan pelaku kenal hanya di dalam toilet. Dan di sana oleh pelaku korban didekati dan diajak komunikasi. Saat pembicaraan tersebut pelaku mencabuli korban. Tangan pelaku memegang kemaluan korban dari luar celana,” jelasnya.
Kemudian, Doni juga membeberkan hal yang memberatkan hingga GM diputuskan ditahan di Mapolres Banjarbaru.
“Saksi yang diperiksa 7 orang. Dan pemberkasan ada dari ahli, memang keterangan ahli ini membuat penyidik jadi lebih yakin,” jelasnya.
Selain itu, polisi telah menyita barang bukti berupa HP, 3 flashdisc, dan baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara GM ditetapkan tersangka pada Jumat lalu, dan hari ini kita panggil dan langsng kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Untuk itu, GM disangkakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Terpantau bakabar.com, pagi tadi GM menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sejak pukul 09.40 Wita, GM dicecar 33 pertanyaan. Kurang lebih 3 jam, akhirnya GM keluar dan dijadikan polisi tahanan.
Sebelumnya, GM datang dengan memakai baju berwarna biru cerah. GM tampak tenang dan sembari melemparkan senyum dengan diiringi empat pengacara sebelum akhirnya mengenakan baju tahanan.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah