Tak Berkategori

Asosiasi UMKM Sulit Masuki Pasar Modal

apahabar.com, JAKARTA – Walau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)…

Featured-Image
Produk kerajinan UMKM.  Foto-Republika

bakabar.com, JAKARTA - Walau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masuk pasar modal, namun fakta berbicara lain.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengaku UMKM sulit masuk pasar modal.

“Boleh saja masuk ke situ, tapi apa bisa? Pas masuk kan orang nggaklihat perusahaan apa, nanti dibilang saham gorengan,” ujarnya.

Maka, ia meminta OJK agar tidak sembarangan membuat program atau kebijakan. Menurutnya, OJK seharusnya lebih fokus pada penyehatan UMKM terlebih dahulu.

“Sehatin dulu UMKM-nya agar naik kelas dan bagus. Baru bisa masuk pasar modal untuk mencari pendanaan. Janganlah asal buat kebijakan afirmatif atau ngomong-ngomong yang tidak mungkin,” saran Ikhsan.

UMKM, lanjutnya, sudah dua tahun terakhir ini didorong masuk pasar modal. Hanya saja belum pernah diberi sosialisasi mengenai bagaimana cara masuk, serta bagaimana supaya investor tertarik membeli saham UMKM.

Kanharus dijelaskan juga, jangan main asal masuk. Sosialisasinya aja belum ke UMKM, perlu adaeffortbaru masuk pasar modal,” tegas Ikhsan.

Baginya, hanya UMKM ataustartupyang sudah besar seperti Gojek dan Bukalapak yang bisa masuk bursa. Investor pun akan tertarik membeli sahamnya.

“Sudahlah bertahan dulu. Di 2020 ini OJK jangan buat program macam-macam dulu. Ekonominya dibagusin dulu dengan kebijakan-kebijakan mumpuni begitu loh,” tuturnya.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan beraset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di bursa. Ini berdasarkan beleid berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.

Sebelumnya, papan pencatatan bursa hanya dibagi dua, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan. Jadi, Papan Akselerasi merupakan wujud peraturan pencatatan baru yang dilakukan BEI pada akhir 2019 bagi usaha Kecil Menengah (UKM) serta startup digital yang ingin masuk pasar modal.

Baca Juga:UMKM Diajak Segera Daftar Sertifikasi Halal

Baca Juga:Kendala UMKM Kalsel, dari Masalah Permodalan hingga Pemasaran di Ritel Modern

Sumber: Republika
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner