Kalsel

Rekayasa Lalu Lintas di Depan RSUD Ulin, Dishub: Perlu Proses Panjang

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Ahmad…

Featured-Image
Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin pada Senin (23/12). Foto- Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin melakukan uji coba rekayasa lalu lintas disekitar Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin pada Senin (23/12). Rekayasa dilakukan dengan menutup U-Turn atau putaran balik yang tepat berada didepan Rumah Sakit tersebut.

Kasi manajemen dan rekayasa lalu lintas Dishub Banjarmasin Febpry berkata semua ini cuma mengalihkan U-Turn kesimpang tiga depan Hape World dengan traffic light.Sifat rekayasa lalu lintas tersebut, ungkapnya, hanya bersifat sosialisasi semata. Kajian dari Forum LLAJ tersebut dijalankan selama 3 hari.

"Pengemudi wajib merubah pola pergerakan lalu lintas khusus di Jalan Ahmad Yani Km 1 hingga 2," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, uji coba itu justru tidak berjalan sesuai dengan harapan.Durasi lampu hijau sangat pendek, sehingga mengakibatkan banyaknya pengemudi yang terjebak macet. Kendaraan bermotor tampak berebut mengambil tempat, bahkan ada yang memakai trotoar.

Febpry memahami, merubah kebiasaan pengguna jalan dengan rekayasa lalu lintas perlu proses panjang. Berbagai evaluasi dipastikan mewarnai rekayasa lalu lintas itu.Berdasar keterangan resmi Dishub, durasi lampu hijau dari dalam kota hanya 30 detik. Sedangkan di Jalan Kolonel Sugiono 12 detik dan arah luar kota 19 detik.

"Ini hanya sementara dan jadi pelajaran kita. Apakah waktu isyarat lampu hijau dan merah diperpanjang atau diperpendek," ujarnya.

Untuk alasan rekayasa, Febpry menilai, jalur U-Turn depan RSUD Ulin keseringan terjadi konflik. "Pergerakan lalu lintasnya berubah menjadi pergerakan Simpang Tiga dan mengakibatkan kemacetan," tegasnya.

Sementara itu, Kasi LLAJ BPTD XV Kalsel Supriadi menyarankan lebih baik traffic light dibuka hanya dua fase saja.Titiknya dari Kolonel Sugiono dan menuju dalam kota. Sedangkan lampu isyarat menuju arah luar kota sebaiknya ditutup. Dia melihat kemacetan terjadi dari turun Jembatan Dewi hingga traffic light.

"Jadi waktu lampu isyarat akan ditambah dan kemungkinan kemacetan terurai," harapnya.

Menanggapi rekayasa tersebut, Supriadi berpendapat, Pemkot Banjarmasin berhak merekayasa lalu lintas di jalan nasional. Namun terlebih dahulu wajib mengusulkan ke Kementerian Perhubungan.

"Jika dapat persetujuan baru ditetapkan rekayasa lalu lintasnya," pungkasnya.

Rekayasa lalu lintas yang ditetapkan adalah kendaraan dari arah Km 6 yang akan berputar arah ke RSUD Ulin atau Duta Mall wajib mengikuti isyarat lampu.

Pengguna jalan dari arah Km 1 menuju km 6 harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Kendaraan yang belok kanan menuju kolonel Sugiono juga diberlakukan sama.

Kemudian untuk kendaraan darurat seperti ambulans yang menuju ke RSUD Ulin bakal diberlakukan khusus.Dishub memperbolehkan kendaraan darurat tersebut bisa putar balik tanpa mengikuti isyarat lampu lampu lintas.

Baca Juga:Police Goes To Campus, Kombes Muji: Komitmen Polri Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

Baca Juga:Hari Terakhir Operasi Zebra Intan di Tanbu, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Disidang

Reporter :BahaudinQusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner